Gunakan Kartu Penduduk Palsu Negara Jepang, Tiga WNI Dipenjara
Tiga warga Indonesia ditangkap polisi belum lama ini karena memiliki kartu kependudukan Jepang (zairyu card) palsu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Tiga warga Indonesia ditangkap polisi Jepang belum lama ini karena memiliki kartu kependudukan Jepang (zairyu card) palsu.
Salah seorang WNI bernama Heru Setyawan (31) yang visanya telah habis tetapi tetap berada di Jepang.
"Tiga warga Indonesia itu memang telah ditangkap bersama satu orang warga China, Xu Bao Long (29), seorang pengelas," kata seorang polisi Perfektur Hyogo khusus kepada Tribunnews.com, Senin (22/8/2016).
Tiga warga Indonesia itu, Heru Setyawan (31), satu lagi berusia 37 tahun dan lainnya 27 tahun, memiliki kartu kependudukan Jepang palsu.
Xu memperjual belikan kartu palsu itu sejak Desember 2015 hingga Januari 2016.
Kartu palsu dibeli Xu dari warga China lain dengan harga 30.000 yen sebuah. Lalu dijual dengan harga antara 70.000 hingga 80.000 yen per buah kepada korban yang umumnya warga Indonesia.
Peredaran lewat media sosial LINE dari mulut ke mulut antara orang Indonesia ilegal yang ada di Jepang.
Xu berhasil menjual sedikitnya 30 kartu palsu tersebut dan mengakui semua perbuatannya kepada polisi.
Xu tinggal di Hanya, Shimotsuma Perfektur Ibaraki sebagai pengelas. Selain sebagai pengelas dia mendapat penghasilan dari jualan kartu palsu tersebut dan menjadi broker pencari kerja bagi para WNI yang ilegal di Jepang.
Heru Setyawan dan temannya tinggal di Chukusei Perfektur Ibaraki Jepang.
Kartu palsu dicetak dengan ink-jet printer, serta menggunakan laminasi hologram Kementerian Kehakiman Jepang yang mirip dengan aslinya.
Seorang WNI yang berusia 27 tahun ditangkap polisi Februari lalu, juga karena kepemilikan kartu palsu.
Saat itu dia sedang diwawancarai sebuah perusahaan di Kota Koka Perfektur Shiga pada perusahaan tenaga kerja.