Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gunakan Kartu Penduduk Palsu Negara Jepang, Tiga WNI Dipenjara

Tiga warga Indonesia ditangkap polisi belum lama ini karena memiliki kartu kependudukan Jepang (zairyu card) palsu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gunakan Kartu Penduduk Palsu Negara Jepang, Tiga WNI Dipenjara
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Contoh kartu kependudukan Jepang atau Zairyu Card dipegang oleh seorang warga asing di Jepang. 

Staf perusahaan Jepang yang mengetahui kartu palsu melaporkan kepada pihak kepolisian yang akhirnya menangkap WNI tersebut.

Pemalsuan kartu kependudukan Jepang memang rawan pemalsuan karena tidak menggunakan IC Chips seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) Jepang yang menggunakan IC Chips.

Selain itu proses cetak juga tampak kurang baik, sehingga terlalu mudah dipalsukan.

Itu sebabnya pemalsuan ini sebenarnya telah berlangsung sejak lama. Bahkan 6 November 2015 WNI ilegal telah ditangkap di kantor pos Hekinan Perfektur Aichi karena membeli kartu kependudukan palsu, saat mengambil kiriman kartu palsunya di kantor pos tersebut.

Peningkatan paling banyak orang Indonesia masuk ke Jepang setelah dibebaskan visa e-paspor Desember 2014.

Jumlah warga Indonesia yang ke Jepang menjadi 42.869 orang atau peningkatan 6.515 orang dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari jumlah tersebut diperkirakan tidak sedikit kemudian menjadi ilegal di Jepang sehingga niat memiliki kartu kependudukan palsu meningkat di Jepang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas