Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Jepang Mulai Bahas Keinginan Kaisar Akihito Turun Takhta

Pemerintah Jepang, Senin (17/10/2016), membuka sesi panel pertama soal keinginan kaisar itu.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Jepang Mulai Bahas Keinginan Kaisar Akihito Turun Takhta
NHK
Kaisar ke-125 Jepang Akihito berusia 82 tahun, Senin (8/8/2016), menyampaikan pidatonya kepada publik tentang keinginannya turun takhta. 

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kaisar ke-125 Jepang, Akihito (82), menyampaikan keinginannya turun takhta karena kondisi kesehatannya kurang membaik akibat usia.

Pemerintah Jepang, Senin (17/10/2016), membuka sesi panel pertama soal keinginan kaisar itu.

Panel tersebut diluncurkan setelah kaisar mengungkapkan keprihatinan di bulan Agustus bahwa dirinya mungkin suatu hari nanti akan sulit untuk menjalankan tugas-tugasnya karena kondisi fisiknya yang menurun.

Pertemuan pertama panel itu dimulai di kantor perdana menteri.

Ke-6 anggotanya termasuk Ketua Kehormatan Federasi Bisnis Jepang Takashi Imai dan Profesor Emeritus Universitas Tokyo Takashi Mikuriya.

Para pejabat diyakini telah menjelaskan kepada panel itu mengenai pandangan pemerintah akan sistem rumah tangga Kekaisaran serta isu-isu terkait.

Para anggota panel juga diperkirakan telah membahas mengenai cara melanjutkan diskusi mereka.

BERITA REKOMENDASI

Para anggota panel diharapkan untuk memastikan bahwa mereka akan berkumpul sekitar dua kali tiap bulan.

Pertama mereka akan bertemu dengan sekitar 15 pakar membahas konstitusi, sejarah, sistem rumah tangga kekaisaran serta bidang-bidang lainnya.

Panel juga akan mencari pendapat mengenai cara-cara untuk mengurangi beban kaisar, termasuk ketentuan konstitusi mengenai penetapan perwalian dan mendelegasikan tugas kaisar secara kenegaraan.

Para anggota juga diharapkan untuk mendengar pandangan mengenai turun takhta, apakah seorang kaisar diperbolehkan untuk turun takhta, serta status dan kegiatan kaisar setelah turun takhta.

Saat ini, undang-undang Jepang tidak memiliki ketentuan bagi kaisar untuk mewariskan takhta selama masih hidup. (NHK)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas