Pria Pakistan Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Setelah Memaafkan Dirinya Sendiri
Pria itu dibebaskan setelah dia memaafkan dirinya sendiri karena telah membunuh putri kandungnya
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, ISLAMABAD - Seorang pria Pakistan yang dituduh menembak mati putrinya dengan alasan menyelamatkan kehormatan keluarga, dibebaskan dari dakwaan kriminal.
Pria itu dibebaskan setelah dia memaafkan dirinya sendiri karena telah membunuh putri kandungnya. Keputusan pengadilan ini dikecam para pakar hukum Pakistan.
Faqeer Muhammad didakwa membunuh sang putri, Kiran Bibi dan kekasihnya, Ghulam Abbas pada 2014. Dia melakukan pembunuhan dibantu putranya, Muhammad Ilya dan sang kemenakan, Muhammad Tahir.
Faqeer dan istrinya, Bushra Bibi dikabarkan telah mendaftarkan diri mereka secara legal sebagai ahli waris putri mereka yang sudah meninggal dunia.
Hal ini membuat Faqeer bisa memaafkan dirinya sendiri atas perbuatannya dan mengajukan mosi pembebasan dari dakwaan meski dia juga berstatus sebagai terdakwa.
"Almarhumah, Kiran Bibi, adalah anak kandung saya," kata Faqeer di dalam sidang pengadilan di Lahore seperti dikabarkan harian Express Tribune.
"Dia tidak menikah saat dia dibunuh. Tak ada pewaris legal almarhumah selain ibunya Bushra Bibi dan saya," ujar Fareeq.
"Sebagai ahli waris, saya memaafkan terdakwa dan saya tak mempermasalahkan jika dia diampuni," ujar Fareeq.
Uniknya, ibu kandung Ghulam Abbas, Azmat Bibi, yang awalnya mengadukan Fareeq, belakangan juga meminta hakim untuk membebaskan pembunuh putranya itu.
Azmat Bibi dan putranya, Waqas Ali kemudian memaafkan Fareeq dan mengatakan mereka juga tak keberatan jika dia dibebaskan dari dakwaan.
Jaksa melakukan protes dan menuntut agar bukti-bukti tambahan diajukan meski dakwaan dicabut. Namun, hakim memutuskan dakwaan menjadi tak berdasar karena pemberian maaf dari kedua keluarga menjadikan tuduhan tak bisa dilakukan.
Keputusan hakim ini bertentangan dengan Undang-undang Anti-pembunuhan demi kehormatan yang disahkan Oktober lalu.
Undang-undang ini mengatur bahwa seseorang yang terbukti melakukan pembunuhan demi kehormatan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup meski keluarga korban memaafkan.