Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Paspor Indonesia Palsu, Pria Ini Bobol Sejumlah Akun Bank di Australia

Tim gabungan kepolisian New South Wales dan Polisi Federal Australia (AFP) berhasil mengidentifikasi sejumlah akun bank dibobol.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pakai Paspor Indonesia Palsu, Pria Ini Bobol Sejumlah Akun Bank di Australia
ABC Australia
Paspor Indonesia palsu yang disita kepolisian New South Wales dan kepolisian federal Australia (AFP). 

TRIBUNNEWS.COM, SYDNEY - Tim gabungan kepolisian New South Wales dan Polisi Federal Australia (AFP) berhasil mengidentifikasi sejumlah akun bank dibobol seorang pria yang menggunakan paspor Indonesia dan Australia palsu.

Polisi mengatakan tindak kriminal ini kemungkinan telah dilakukan sebuah sindikat kejahatan.

Awal pekan ini, seorang pria berusia 24 tahun ditahan dalam kasus tersebut.

Polisi mengatakan, pria itu menggunakan sebuah paspor Australia yang telah diubah untuk menarik dana 300.000 dolar atau sekitar Rp 3 miliar dalam satu hari dari beberapa bank di kota Sydney.

Pria itu kini dijerat 12 tuduhan penipuan dan dua tuduhan berkenaan dengan pemalsuan informasi identitas

Kepala Tim Komando Kejahatan Siber dan Penipuan Arthur Katsogiannis mengatakan, polisi sekarang mencari dua pelaku lainnya yang diduga merupakan anggota sindikat tersebut.

"Sebagai bagian dari penyelidikan, kami sudah mengelurkan gambar dua orang pria yang bisa membantu penyelidikan kami," kata Katsogiannis.

BERITA REKOMENDASI

"Kami akan terus bekerjasama dengan kolega penegak hukum lainnya untuk memerangi aktivitas seperti ini, dan mengurangi kerugian finansial dan emosional bagi individu," tambah dia.

Sementara itu, Peter Crozier dari AFP mengatakan timnya berusaha keras memerangi kejahatan pemalsuan identitas.

"Keberhasilan operasi ini dikarenakan kerjasama erat berbagai instansi dalam memerangi tindan kriminal pemalsuan identitas yang canggih," kata Crozier.

"AFP akan berusaha terus bekerja sama dengan mitra di sektor pemerintah dan swasta untuk mengidentifikasi kejahatan ini dan melindungi proses dan sistem identifikasi di Australia," lanjuta dia.

Polisi mengatakan melakukan penipuan dengan pemalsuan identitas bisa dikenai hukuman penjara maksimum 10 tahun.


Pria berusia 24 tahun yang tidak disebutkan identitas dan kebangsaannya itu dibebaskan dengan jaminan dan akan hadir di pengadilan kota Sutherland bulan depan.

Sumber : Australia Plus ABC

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas