Malaysia Minta Warganya Hindari Berkunjung ke Jakarta Jumat Besok
Dubes Malaysia itu juga menyatakan jika ada rakyat Malaysia yang akan ke Jakarta, diminta supaya mendaftarkan dirinya dengan kedutaan melalui online.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rakyat Malaysia diminta agar tidak memasuki atau menjauhi Kota Jakarta pada Jumat (4/11/2016) besok, ketika akan terjadi aksi unjuk rasa besar-besaran oleh ormas-ormas islam.
Kantor Berita Malaysia, Bernama melaporkan pesan ini diterbitkan agar warga negeri Jiran Malaysia tidak menjadi terperangkap dalam aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung di depan Istana Kepresidenan Indonesia itu.
Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Seri Zahrain Mohamed Hashim menyampaikan hal itu kepada Bernama.
Baca: Agus: Ada Fitnah Keji, Gerakan 4 November Didalangi SBY
Baca: Kapolri: Pendemo 4 November Mencapai 50 Ribu Orang
Dubes Malaysia itu jelaskan, bahwa sejauh ini kedutaan sedang memantau perkembangan demi perkembangan mengenai aksi demonstrasi dari waktu ke waktu.
Katanya, bagi rakyat Malaysia yang berada di Jakarta pula, mereka dinasihati menjaga diri dan keselamatan keluarga masing-masing dengan menghindari sejumlah lokasi di ibu kota.
Terutama di sekitar Monumen Nasional (Monas), Masjid Istiqal, Balaikota, Tangerang dan Bekasi.
Dubes Malaysia itu juga menyatakan jika ada rakyat Malaysia yang akan ke Jakarta, diminta supaya mendaftarkan dirinya dengan kedutaan melalui online di e-konsular di laman web www.kln.gov.my.
Rakyat Malaysia yang memerlukan bantuan konsular dapat menghubungi Kedutaan Besar Malaysia +62 215224947 atau +62 81380813036.
"Kantor Imigrasi di kedutaan juga ditutup pada Jumaat ini dan kita minta semua rakyat Malaysia yang berada di Jakarta supaya tidak mengunjungi kawasan yang menjadi titik demonstrasi," katanya.
Bernama melaporkan bahwa Pemerintah Indonesia menyebutkan lebih 100,000 rakyat akan ikut dalam demonstrasi secara besar-besaran di Jakarta untuk mendesak Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenali sebagai Ahok diproses hukum atas dugaan penistaan agama. (Bernama).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.