Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Beragam Media Asing Barat dan Timur Tengah Terhadap Status Tersangka Ahok

Penetapan Ahok menjadi tersangka kasus penistaan agama mendapat sorotan media asing.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Reaksi Beragam Media Asing Barat dan Timur Tengah Terhadap Status Tersangka Ahok
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mendengar pengaduan warga di Rumah Lembang, Jakarta, Senin (15/11/2016). Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Rabu 16 November 2016. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi tersangka kasus penistaan agama mendapat sorotan media asing.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Rabu (16/11/2016) meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan Ahok atas kasus penistaan agama.

REUTERS

Dalam berita berjudul 'Indonesia police to pursue blasphemy case against capitals Christian governor as tension simmers', Kantor Berita Reuters dalam terasnya menyebutkan bahwa polisi Indonesia melakukan investigasi atas laporan kelompok muslim mengenai penistaan agama.

Penistaan agama itu dilakukan oleh calon gubernur petahana beragama Kristen itu di tengah meningkatnya ketegangan agama dan etnis di negara mayoritas muslim terbesar di dunia tersebut.

Penetapan tersangka secara resmi tersebut berarti kasus itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Hal tersebut sekaligus untuk mengantisipasi kemungkinan kekhawatiran akan meningkatnya sentimen Islam garis keras.

Berita Rekomendasi

Kasus ini, sebagaimana dilaporkan Reuters, bisa memicu protes lebih lanjut oleh sebagian umat Islam terhadap Ahok dan juga terhadap Presiden Joko Widodo yang dianggap sebagai pendukung utama gubernur beretnis Tionghoa itu.

Reuters menyebut lebih dari 100 ribu umat Islam di Indonesia turun ke jalan menentang keras Ahok pada 4 November lalu.

Mereka menyerukan kepada calon pemilih di Ibu Kota untuk tidak memilihnya kembali pada pemilihan umum kepala daerah pada bulan Februari lalu.

Kelompok garis keras juga menuntut penangkapan Ahok pascapenetapan tersangka.

Ahok juga dilarang meninggalkan negara itu dan Reuters menyebutkan bahwa pelanggaran atas penistaan agama dapat diancam dengan hukuman penjara selama lima tahun.

NEW YORK TIMES

Laman The New York Times menurunkan laporan berjudul 'Indonesia Says Jakartas Christian Governor is Suspected of Blasphemy' bahwa Indonesia berada dalam kekacauan setelah kepolisian nasional setempat menetapkan calon gubernur beragama Kristen tersebut sebagai tersangka penistaan agama dengan mengutip Al Quran.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas