Reaksi Beragam Media Asing Barat dan Timur Tengah Terhadap Status Tersangka Ahok
Penetapan Ahok menjadi tersangka kasus penistaan agama mendapat sorotan media asing.
Editor: Rendy Sadikin
Dalam lamannya, media yang berpusat di Qatar tersebut juga membahas demonstrasi yang terjadi pada tanggal 4 November lalu.
Namun Aljazeera menilai pihak kepolisian di Indonesia sangat berhati-hati dalam menangani kasus penistaan agama yang menyeret gubernur Jakarta nonaktif itu.
Bahkan media yang sangat populer di kawasan Timur-Tengah dan negara-negara Islam lainnya itu menyinggung perdebatan gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian secara terbuka dan tertutup tersebut.
Aljazeera menyebutkan bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka merupakan langkah formal dalam sistem hukum di Indonesia yang berarti pemerintah percaya bahwa mereka memiliki cukup bukti awal untuk mempertimbangkan pengajuan tuntutan terhadap seseorang kepada pihak pengadilan.
Jika terbukti bersalah, maka Ahok--yang difavoritkan memenangi pemilu lokal pada bulan Februari mendatang melawan dua calon muslim--bisa dipenjara hingga lima tahun, demikian Aljazeera.
Aljazeera juga menjelaskan bahwa Ahok telah meminta maaf atas pernyataannya saat bertemu warganya di Kepulauan Seribu pada bulan September lalu yang mengkritik rival politiknya karena menggunakan Surat Al Maidah ayat 51 untuk tujuan politis.