Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibayar Setubuhi 100 Wanita, 'Sang Hyena' Divonis 2 Tahun

Pengadilan Malawi menyatakan tindakan Eric sebagai perbuatan yang berbahaya, terlebih lelaki itu diketahui mengidap virus HIV

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dibayar Setubuhi 100 Wanita, 'Sang Hyena' Divonis 2 Tahun
BBC
Eric Aniva sang 'hyena' bersama istrinya Fanny dan anak bungsunya di sebuah desa di wilayah selatan Malawi. 

TRIBUNNEWS.COM, NSANJE -- Eric Aniva, pria yang dituduh telah melakukan hubungan seks dengan 100 perempuan dan anak-anak, Selasa (22/11/2016) dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Pengadilan Malawi menyatakan tindakan Eric sebagai perbuatan yang berbahaya, terlebih lelaki itu diketahui mengidap virus HIV. 

"Saya memutuskan hukuman 24 bulan penjara," ungkap Hakim Innocent Nebi kepada Eric di dalam ruang pengadilan di wilayah terpencil di selatan Distrik Nsanje, Malawi.

Pada Jumat lalu, Eric sudah dinyatakan bersalah untuk dua dakwaan dalan sebuah sidang satu hari.

Menanggapi vonis ini, Aniva, kepada AFP, tetap merasa dirinya tak bersalah. "Saya kecewa karena saya pikir saya akan mendapatkan penangguhan penahanan," kata dia.

Sebelumnya, Eric yang mendapat julukan 'sang hyena' mengaku melakukan hubungan seks itu sebagai bagian dari sebuah ritual "pembersihan" tradisional.

Untuk setiap ritual yang dilakukan ini, dia mendapatkan bayaran 4 dollar AS-7 dollar AS atau Rp 62.000 hingga Rp 91.000.

Berita Rekomendasi

Lelaki 45 tahun ini pun ini diseret ke pengadilan setelah secara terbuka mengakui peranannya sebagai seorang "hyena", dalam sebuah film dokumenter buatan BBC.

Film dokumenter ini kemudian memicu aksi protes rakyat di Malawi yang membuat Presiden Peter Mutharika memerintahkan polisi menangkap Eric pada Juli lalu.

Dalam kasus yang untuk kali pertama disidangkan di Malawi ini, pengadilan memutuskan Eric bersalah. Sidang di Distrik Nsanje itu disesaki pengunjung.

"Sangat jelas bahwa negara sudah sangat yakin bahwa terdakwa melakukan sebuah praktik yang berbahaya," kata hakim Nebi, saat membacakan putusannya pada Jumat lalu.

"Saya memutuskan Anda bersalah dan menjatuhkan hukuman yang sepantasnya," lanjut hakim.

Sidang pembacaan hukuman akan digelar pada 22 November mendatang, dan Eric terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Namun, jaksa penuntut Chiyembekezo Banda menginginkan hukuman penjara yang lebih lama karena Eric dianggap bertanggung jawab atas penyebaran HIV.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas