Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pria di Amerika Dihukum 22 Tahun Akibat Curi Remote Televisi

"Dia mengambil apa yang diinginkannya berulang kali dan berharap bisa menghindar dari konsekuensinya,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Seorang Pria di Amerika Dihukum 22 Tahun Akibat Curi Remote Televisi
Kompas.com/ Chicago Tribune
Eric Bramwell. 

TRIBUNNEWS.COM, ILLINOIS - Eric Bramwell, pria asal Illinois, Amerika Serikat mungkin tak pernah menyangka akan mendapat nasib buruk.

Pria berusia 35 tahun tersebut harus mendekam 22 tahun di penjara hanya karena mencuri sebuah remote control televisi.

Pria tersebut terbukti mencuri sebuah remote control televisi pada Agustus 2015 di sebuah kompleks apartemen di Wheaton, Illinois, Amerika Serikat.

Saat melarikan diri, Eric menjatuhkan sebuah sarung tangan di tempat itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan DNA polisi menemukan data Eric di daftar para residivis.

Harian Chicago Tribune mengabarkan, setelah ditangkap dan disidangkan, pada November tahun lalu Eric dinyatakan bersalah.

Dalam persidangan, Eric terbukti pernah melakukan pencurian remote control dan televisi di berbagai apartemen di Illinois.

BERITA REKOMENDASI

Pekan lalu dalam pembacaan amar putusannya, jaksa penuntut Robert Berlin mengatakan, Eric sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama.

"Meski yang dicurinya hanya benda biasa, tetapi hal ini menunjukkan (Eric) Bramwell tak menghormati hukum," ujar Berlin.

"Dia mengambil apa yang diinginkannya berulang kali dan berharap bisa menghindar dari konsekuensinya," tambah Berlin.

Berlin melanjutkan, melihat dari sejarah kejahatannya yang panjang maka Eric Bramwell layak mendapat hukuman penjara 30 tahun.

Hakim Robert Miller akhirnya menjatuhkan hukuman penjara 22 tahun untuk Eric Bramwell dan dia baru bisa bebas bersyarat jika sudah menjalani separuh masa hukumannya.


Menurut catatan pengadilan, pada November lalu pengadilan juga menjatuhkan hukuman kurungan enam bulan kepada Eric karena menggunakan kata-kata kasar di persidangan.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas