Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengintip Jumlah Uang Pensiun yang Diperoleh Barack Obama

Setelah menjabat sebagai orang nomor satu di AS, tentu negara adi daya itu tak begitu saja melupakan sang mantan pemimpin.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mengintip Jumlah Uang Pensiun yang Diperoleh Barack Obama
Tribun Jateng - Tribunnews.com
Barack Obama 

TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON DC - Dalam hitungan jam, Barack Obama akan berstatus mantan presiden dan kembali menjadi warga sipil biasa.

Setelah menjabat sebagai orang nomor satu di AS, tentu negara adi daya itu tak begitu saja melupakan sang mantan pemimpin.

Sesuai Undang-undang Mantan Presiden yang diterbitkan pada 1958, negara menyediakan sejumlah tunjangan bagi para mantan ini.

Saat undang-undang ini berlaku dua mantan presiden yaitu Herbert Hoover dan Harry S Truman menjadi penerima pertama tunjangan yang diberikan negara.

Awalnya, undang-undang ini menyediakan perlindungan Secret Service seumur hidup untuk para mantan presiden.

Pada 1997, undang-undang itu direvisi dan fasilitas pengamanan hanya berlaku selama 10 tahun setelah sang presiden lengser.

Namun, keputusan ini dibatalkan Undang-undang Mantan Presiden 2012 yang kembali memberikan perlindungan Secret Service seumur hidup untuk mantan pasangan nomor satu di AS itu.

Berita Rekomendasi

Berikut fasilitas yang diperoleh para mantan presiden Amerika Serikat:

1. Uang pensiun

Para mantan presiden menerima uang pensiun setara dengan gaji seorang pejabat eselon I di sebuah departemen.

Sejak 2015, besaran uang pensiun itu adalah 203.700 dolar AS atau hampir Rp 3 miliar setahun yang diterima begitu seorang presiden resmi meninggalkan Gedung Putih.

Pasangan mantan presiden juga menerima uang pensiun tahunan sebesar 20.000 dolar AS atau Rp 268 juta setahun.

2. Masa transisi

Pemerintah juga membiayai ongkos pindahan seorang mantan presiden yang berlaku hingga tujuh bulan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas