Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangguhan Travel Ban oleh Hakim Amerika Bikin Donald Trump Kesal

"Sungguh tak bisa dipercaya, ada seorang hakim yang tega menempatkan negara ini dalam ancaman bahaya."

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penangguhan Travel Ban oleh Hakim Amerika Bikin Donald Trump Kesal
DAILY MAIL
Protes anti Donald Trump di Amerika Serikat 

TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Presiden AS Donald Trump kesal atas keputusan hakim Amerika Serikat yang menangguhkan ketentuan baru tentang imigrasi bagi warga asing (travel ban) yang baru saja dia berlakukan.

Sebelumnya Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif terkait pembatasan pengungsi dan imigran masuk wilayah AS, yang jadi kebijakan terbaru imigrasi AS.

Pembatasan dilakukan melalui larangan sementara bagi para pengungsi dan penangguhan visa bagi imigran dari sejumlah negara di Timur Tengah.

Namun, seorang hakim federal James Robart, Jumat (3/2/2017), menjatuhkan putusan untuk menangguhkan sementara kebijakan tersebut.

Protes anti Donald Trump
Protes anti kebijakan travel ban Donald Trump di Amerika Serikat

Penangguhan sementara diberlakukan demi mengkaji lebih luas hukum-hukum terkait kebijakan yang dinilai melanggar hak kesetaraan perlindungan.

Melalui cuitan di Twitter, Senin (6/2/2017), Donald Trump kemudian mengungkapkan kekesalannya atas upaya penangguhan tersebut.

"Sungguh tak bisa dipercaya, ada seorang hakim yang tega menempatkan negara ini dalam ancaman bahaya," cuitnya.

Berita Rekomendasi

"Jika sampai ada hal buruk terjadi, salahkan hakim itu dan sistem pengadilan. Orang-orang akan tumpah ruah di AS, hal itu buruk," katanya lagi.

Menurut Donald Trump, penangguhan kebijakan imigrasi itu membuat pekerjaannya semakin sulit.

"Saya padahal sudah menginstruksikan Kementerian Keamanan Dalam Negeri untuk SECARA TELITI memeriksa orang-orang yang datang ke AS," tulisnya.

Keputusan penangguhan sementara itu datang setelah seorang jaksa agung Washington menggugat kebijakan pembatasan pengungsi dan imigran itu.

Sang jaksa agung, Bob Ferguson, menuding kebijakan tersebut melanggar Konstitusi AS, yang mengatur jaminan kebebasan beragama dan kesetaraan perlindungan.

Sumber: New York Post/AFP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas