Penangguhan Travel Ban oleh Hakim Amerika Bikin Donald Trump Kesal
"Sungguh tak bisa dipercaya, ada seorang hakim yang tega menempatkan negara ini dalam ancaman bahaya."
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Presiden AS Donald Trump kesal atas keputusan hakim Amerika Serikat yang menangguhkan ketentuan baru tentang imigrasi bagi warga asing (travel ban) yang baru saja dia berlakukan.
Sebelumnya Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif terkait pembatasan pengungsi dan imigran masuk wilayah AS, yang jadi kebijakan terbaru imigrasi AS.
Pembatasan dilakukan melalui larangan sementara bagi para pengungsi dan penangguhan visa bagi imigran dari sejumlah negara di Timur Tengah.
Namun, seorang hakim federal James Robart, Jumat (3/2/2017), menjatuhkan putusan untuk menangguhkan sementara kebijakan tersebut.
Penangguhan sementara diberlakukan demi mengkaji lebih luas hukum-hukum terkait kebijakan yang dinilai melanggar hak kesetaraan perlindungan.
Melalui cuitan di Twitter, Senin (6/2/2017), Donald Trump kemudian mengungkapkan kekesalannya atas upaya penangguhan tersebut.
"Sungguh tak bisa dipercaya, ada seorang hakim yang tega menempatkan negara ini dalam ancaman bahaya," cuitnya.
"Jika sampai ada hal buruk terjadi, salahkan hakim itu dan sistem pengadilan. Orang-orang akan tumpah ruah di AS, hal itu buruk," katanya lagi.
Menurut Donald Trump, penangguhan kebijakan imigrasi itu membuat pekerjaannya semakin sulit.
"Saya padahal sudah menginstruksikan Kementerian Keamanan Dalam Negeri untuk SECARA TELITI memeriksa orang-orang yang datang ke AS," tulisnya.
Keputusan penangguhan sementara itu datang setelah seorang jaksa agung Washington menggugat kebijakan pembatasan pengungsi dan imigran itu.
Sang jaksa agung, Bob Ferguson, menuding kebijakan tersebut melanggar Konstitusi AS, yang mengatur jaminan kebebasan beragama dan kesetaraan perlindungan.
Sumber: New York Post/AFP