Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Kehakiman Jepang Minta Anak-anak Usia 18 Tahun Bisa Dihukum Pidana

Menteri Kehakiman Jepang meminta tim panel yang dibentuknya untuk mengubah UU Kepemudaan (Juvenile) dari usia 20 tahun menjadi 18 tahun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menteri Kehakiman Jepang Minta Anak-anak Usia 18 Tahun Bisa Dihukum Pidana
Koresponden Tribunnews/Richard Susilo
Menteri Kehakiman Jepang, Katsutoshi Kaneda 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Menteri Kehakiman Jepang, Katsutoshi Kaneda (67) mulai Kamis (9/2/2017) meminta tim panel yang dibentuknya untuk mengubah UU Kepemudaan (Juvenile) dari usia 20 tahun menjadi 18 tahun.

Sampai saat ini usia dewasa Jepang dimulai dari usia 20 tahun.

"Upaya perubahan ini untuk menjadikan anak usia 18 tahun nantinya sudah bisa dipidana," kata sumber Tribunnews.com, Jumat (10/2/2017).

Oleh karena itu satu tim ahli hukum disiapkan Menteri Kehakiman untuk membahas rencana pengubahan UU tersebut.

Selama ini usia di bawah 20 tahun masih dikeluarkan dari hukuman pidana. Semua anak di bawah dewasa masih dalam tahanan rumah anak nakal tidak dipenjara, termasuk anak yang melakukan pembunuhan.

Baca: Shinzo Abe Berharap Trump Bisa Win-win Solution Bersama Jepang

Berita Rekomendasi

Upaya ini juga didukung oleh Federasi Pengacara Jepang yang melihat adanya kecenderungan anak-anak Jepang di bawah 20 tahun melakukan tindak pidana meningkat karena mungkin sadar tak akan dipenjara meskipun membunuh sekali pun.

Federasi tersebut merasa sangat prihatin dengan kasus-kasus tersebut sehingga untuk menekan peningkatan kasus pidana tersebut akan bekerjasama untuk menurunkan usia anak yang bisa dipidanakan masuk penjara.

Jika hal ini terealisasikan maka untuk pertama kalinya anak-anak di bawah usia 20 tahun, dalam 100 tahun terakhir sejarah Jepang, dilakukan kali ini.

Usia peserta pemilu dan UU Pemilu Jepang pun sejak Juni lalu direvisi sehingga anak berusia 18 tahun sejak Juni 2016 telah dapat mengikuti pemilu disamping upaya meningkatkan jumlah suara karena jumlah penduduk Jepang yang menurun drastis akhir-akhir ini.

Pembicaraan atau diskusi penindakan pidana anak berusia 18 tahun ke atas beserta sosialisasinya diperkirakan akan berlangsung satu tahun, sehingga tahun depan diperkirakan akan mulai dilakukan perubahan UU Juvenile tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas