Kebijakan Trump Dilaksanakan, Polisi Bersenjata Razia Imigran
Kebijakan anti-imigran gelap yang diluncurkan pemerintahan Presiden AS Donald Trump mulai dijalankan dengan tegas oleh otoritas imigrasi negara itu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Kebijakan anti-imigran gelap yang diluncurkan pemerintahan Presiden AS Donald Trump mulai dijalankan dengan tegas oleh otoritas imigrasi negara itu.
Harian The Washington Post, edisi Sabtu (11/2/2017), melaporkan petugas imigrasi federal telah melakukan razia di banyak tempat dan menangkap ratusan imigran gelap.
Langkah itu merupakan bagian dari upaya Trump untuk membersihkan sekiar 11 juta migran yang diperkirakan menetap secara ilegal.
Baca: Ditolak pengadilan, Trump pertimbangkan buat ‘ketetapan baru’ terkait imigrasi
Baca: Kebijakan Imigrasi Trump Lanjut Ditangguhkan, Trump: Keamanan Amerika Terancam!
Operasi besar dimulai pada 25 Januari 2017 atau lima hari setelah Trump dilantik menjadi presiden ke-45 AS tersebut.
Para pejabat mengatakan, operasi terhadap imigran itu menargetkan para penjahat terkenal, tetapi mereka juga menjaring beberapa imigran tanpa catatan kriminal.
Langkah Trump untuk merazia para imigran itu dilihatnya sebagai bagian besar dari gelombang penegakan hukum serupa selama pemerintahan Obama.
Bulan Januari lalu, Trump secara substansial memperluas lingkup Departemen Keamanan Dalam Negeri. Para imigran yang tertangkap akan proses hukum.
Trump telah berjanji untuk mendeportasi tiga juta imigran gelap yang memiliki catatan kriminal atau kejahatan, berat ataupun ringan.
Petugas imigrasi menegaskan, para agen minggu ini menggerebek rumah dan tempat kerja di Atlanta, Chicago, New York, daerah Los Angeles, North Carolina, dan South Carolina dengan menjaring ratusan imigran gelap.
Gillian Christensen, juru bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri, yang mengawasi Imigrasi dan Bea Cukai (ICE), mengatakan, operasi kali ini merupakan bagian dari tindakan penegakan hukum imigrasi yang "rutin".