Polisi Malaysia Kantongi Informasi Racun VX di Kematian Kim Jong Nam
Kedutaan Besar RI di Malaysia telah menunjuk Gooi & Azura sebagai retainer lawyer untuk mengetahui perkembangan kondisi Aisyah.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Malaysia menerima hasil penyelidikan barang bukti pendahuluan dari kematian Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.
Kim Jong Nam terbunuh di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.
"Kepolisian Malaysia telah menerima laporan awal dari Departemen Kimia Malaysia terkait kematian warga negara Korea Utara beberapa waktu lalu," kata Kepala Polisi Diraja Malaysia Khalid bin Abu Bakar melalui keterangan tertulis Kepolisian Malaysia, Jumat (24/2/2017).
Khalid mengatakan, barang bukti racun VX diperoleh dari tubuh Kim Jong Nam yang diambil dari selaput lendir mata dan wajah.
Substansi kimia yang telah teridentifikasi merupakan VX Nerve Agent.
Baca: Dari Mana Datangnya Racun yang Diarahkan ke Wajah Kim Jong Nam?
"Substansi kimia dari barang bukti telah diindentifikasi sebagai Ethyl N2-Diisopropylaminoethyl Methylphosphonothiolate atau "VX Nerve Agent"," ucap Khalid.
Khalid menyebutkan, VX Nerve Agent telah masuk dalam daftar Konvensi Senjata Kimia tahun 1997 dan Daftar 1 Konvensi Senjata Kimia tahun 2005.
"Barang bukti lainnya masih dalam analisis," ujar Khalid.
Dalam kasus kematian Kim Jong Nam, empat orang tersangka telah diamankan otoritas Malaysia.
Salah satunya merupakan warga negara Indonesia, Siti Aisyah.
Otoritas Malaysia telah memperpanjang masa penahanan Siti karena belum mencukupinya bukti untuk diserahkan kepada jaksa penuntut.
Hingga kini, akses konsuler untuk bertemu dengan Siti belum didapatkan pemerintah Indonesia.
Kedutaan Besar RI di Malaysia telah menunjuk Gooi & Azura sebagai retainer lawyer untuk mengetahui perkembangan kondisi Aisyah.