Bakal Jalani Proses Hukum, Siti Aisyah Minta Doa Restu
KBRI telah bertemu langsung dengan Siti dan mendapati kondisinya dalam keadaan sehat walafiat
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Tim Perlindungan WNI dari KBRI Kuala Lumpur melakukan kunjungan kekonsuleran kepada Siti Aisyah, terduga pembunuh Kim Jong Nam, di kantor polisi Cyberjaya, Sabtu (25/2/2017).
Seperti dituliskan dalam akun twitter @kbrikualalumpur, KBRI telah bertemu langsung dengan Siti dan mendapati kondisinya dalam keadaan sehat walafiat.
Saat bertemu tim KBRI Kuala Lumpur, Siti menyampaikan pesan kepada kedua orangtua melalui KBRI yang menemuinya.
Ibu satu anak ini meminta doa restu dua orangtuanya untuk menghadapi proses hukum yang kini tengah ia alami di Malaysia.
"Siti minta doa restu kepada kedua orang tuanya dan minta supaya mereka jaga kesehatan dan tidak perlu ke Malaysia," tulis KBRI Kuala Lumpur dalam akun twitternya.
KBRI juga telah menunjuk pengacara dan akan mendampingi Siti dalam proses hukumnya.
Dalam kunjungan tersebut, KBRI mengambil sidik jari Siti Aisyah (SA) untuk memastikan identitasnya.
"Dari hasil verifikasi terkonfirmasi bahwa sidik jari SA sesuai dengan data pada paspor yang dimiliki saat ini," tulis Kementerian Luar Negeri RI dalam siaran persnya.
Kepada tim KBRI yang didampingi pengacara, Siti Aisyah mengaku dalam kondisi sehat.
Ia pun mengaku mendapatkan perlakuan baik selama menjalani penahanan.
"SA juga menyampaikan persetujuan untuk mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk KBRI," tambah dalam siaran pers tersebut.
Sesuai dengan SOP, Kementerian Luar Negeri akan segera menghubungi secara resmi keluarga Siti Aisyah di Serang, Banten.
"Kepada keluarga akan disampaikan beberapa hal terkait kunjungan kekonsuleran tersebut serta beberapa pesan dari SA kepada kedua orangtuanya," tulis Kementerian Luar Negeri.
Wakil KBRI pun menyampaikan kepada pihak Malaysia agar ke depan setiap perkembangan yang terkait dengan Siti Aisyah dapat disampaikan terlebih dahulu kepada pengacara.