Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PM Najib Wajibkan Para Menteri Rahasiakan Informasi Pembunuhan Kim Jong Nam

Pemerintah Korea Utara, Selasa (7/3/2017) lalu mengumumkan pelarangan sementara warga Malaysia meninggalkan negara tersebut.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
zoom-in PM Najib Wajibkan Para Menteri Rahasiakan Informasi Pembunuhan Kim Jong Nam
FORBES
PM Najib Razak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menginstruksikan menteri-menterinya di kabinet untuk merahasiakan informasi apa pun terkait sengketa dengan Korea Utara atas pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Nam.

Media lokal Malaysia dikutip NHK, Minggu (12/3/2017) menyebutkan, instruksi PM Najib mengindikasikan bahwa Pemerintah Malaysia berharap dapat berunding dengan Korea Utara tanpa meningkatkan ketegangan dengan negara itu.

Pemerintah Korea Utara, Selasa (7/3/2017) lalu mengumumkan pelarangan sementara warga Malaysia meninggalkan negara tersebut. Pyongyang menyatakan larangan ini berlaku hingga insiden di Malaysia itu diselesaikan secara adil.

Baca: Benarkah DPO Warga Korea Utara Pernah Jadi Diplomat di Jakarta Hingga 2015?

Dua warga Malaysia yang merupakan pegawai PBB sudah meninggalkan Korea Utara pada Kamis (9/3/2017). Masih tersisa 9 warga Malaysia yang merupakan pegawai kedutaan dan keluarganya masih tertahan di Korea Utara.

Pemerintah Malaysia memberikan perhatian luar biasa terhadap keselamatan 9 warganya dan berharap dapat menyelesaikan situasi ini melalui negosiasi dengan Korea Utara.

Berita Rekomendasi

Pihak kepolisian Malaysia pada hari Jumat memastikan bahwa pria yang dibunuh menggunakan zat saraf VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur bulan lalu adalah Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.

Sumber: NHK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas