Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Korban Perdagangan Manusia Dipaksa Melayani Lebih dari 1000 Pria Selama 2 Tahun

Seorang gadis remaja di Philadelphia, Amerika Serikat menjadi korban perdangangan manusia dan telah dipaksa melakukan hubungan seksual dengan lebih d

TRIBUNNEWS.COM, PHILADELPHIA - Seorang gadis remaja di Philadelphia, Amerika Serikat menjadi korban perdangangan manusia dan telah dipaksa melakukan hubungan seksual dengan lebih dari seribu pria selama dua tahun.

Para pengacara di Pennysylvania mengatakan bahwa klien mereka mengalami eksploitasi seksual di sebuah motel selama beberapa tahun.

Dilansir dari Cbsnews.com, Minggu (12/3/2017), mereka yakin bahwa gadis remaja tersebut merupakan korban perdagangan manusia yang dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan lebih dari seribu pria.

"Anak ini dipaksa menjadi budak seks, dibayar untuk melakukan hal itu dengan dua, tiga, empat kali lipat usianya," ungkap pengacara Nadeem Bezar.

Pengacara remaja tersebut menggunakan hukum Pennysylvania terkait perdagangan manusia untuk menuntut motel tempat klien mereka dieksploitasi secara seksual.

Berdasar laporan CBS Philadelphia gugatan ini menjadi gugatan perdata pertama di bawah hukum sejak diberlakukan pada 2014.

Para pengacara menduga kuat karyawan di Roosevelt Inn, Utara Philadelphia mengetahui bahwa gadis berusia 14 tahun tersebut ditahan selama dua tahun.

Berita Rekomendasi

Mereka mengatakan bahwa gadis tersebut dipaksa melakukan hubungan seks dengan bayaran 50 dolar Amerika atau sekitar Rp 667 ribu.

"Dia benar-benar hancur atas apa yang terjadi padanya. Dia hanya mencoba mendapatkan kembali hidupnya," kata Bezar.

Gadis yang sekarang berusia 17 tahun tersebut ingin agar pihak hotel membayar atas apa yang terjadi padanya.

Di bawah hukum perdagangan manusia 2014, gadis itu menuntut pemilik motel, perusahaan manajemen motel dan manager itu sendiri.

Dalam guguatan disebutkan tuntutan ganti rugi sebesar 50 ribu dolar Amerika atau sekitar Rp 667 juta.


Berdasar keterangan penyidik, gadis tersebut merencakan untuk kabur dan berhubungan kembali dengan keluarganya setelah dua tahun berada di motel.

Penyidik mencatat bahwa pihak yang bertanggung jawab atas perdagangan remaja akan dihukum dan dijatuhi hukuman penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas