Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak Bebas Setelah Dipenjara 6 Tahun

Mantan Presiden Mesir menghirup udara bebas, Jumat (24/3/2017), setelah dirinya enam tahun ditahan.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak Bebas Setelah Dipenjara 6 Tahun
EGYPTIAN TV / AFP
Dalam foto yang diambil dari sebuah siaran televisi pemerintah Mesir ini, terlihat presiden terguling Muhammad Mursi ditempatkan di dalam kurungan terdakwa dalam sebuah ruang sidang yang berada di kompleks akademi kepolisian di pinggiran kota Kairo, Selasa (28/1/2014). Mursi disidangkan dalam kasus meloloskan diri dari penjara pada 2011 di tengah revolusi rakyat menggulingkan Hosni Mubarak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, KAIRO - Mantan Presiden Mesir menghirup udara bebas, Jumat (24/3/2017), setelah dirinya enam tahun ditahan.

Presiden yang digulingkan itu meninggalkan rumah sakit militer di Selatan Kairo dan kembali ke rumahnya di daerah pinggiran kota Heliopolis.

Mubarak (88) ditahan di sebuah rumah sakit militer di Kairo tempat dia menghabiskan sebagian besar waktunya sejak ditahan 2011 lalu.

Mubarak telah diputuskan bebas awal bulan ini setelah pengadilan membebaskannya atas keterlibatannya dalam pembunuhan pengunjuk rasa yang menggulingkannya pada 2011 silam.

"Ya," pengacaranya Farid al-Deeb kepada kantor berita AFP ketika ditanya apakah Mubarak telah meninggalkan rumah sakit militer pada hari ini.

Baca: Malaysia Kembali Tangkap 9 Terduga Teroris ISIS

Berita Rekomendasi

Mubarak dituduh memerintahkan pembunuhan terhadap para pengunjuk rasa yang selama 18 hari berdemo.

Saat itu sekitar 850 orang tewas ketika polisi bentrok dengan para demonstran.

Ia dijatuhi hukuman bersalah tahun 2012 dalam kasus tersebut, tetapi pengadilan banding memerintahkan proses peradilan ulangan.

Pengadilan banding pada tanggal 2 Maret membebaskannya dari keterlibatan dalam pembunuhan tersebut.

Pada Januari 2016, pengadilan banding menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara untuk Mubarak dan kedua anaknya atas tuduhan korupsi. (Aljazeera/AFP)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas