Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengusaha Jepang Puas dan Lega Penjelasan Rinci Pejabat Pajak Indonesia

Para pengusaha galau dan tidak tenang tampaknya karena menganggap terlalu singkat waktunya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengusaha Jepang Puas dan Lega Penjelasan Rinci Pejabat Pajak Indonesia
Richard Susilo
Direktur Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), John Hutagaol. 

Pada awalnya pengusaha Jepang yang kebanyakan kalangan UKM merasa kuatir anak perusahaan di Indonesia diwajibkan melakukan CBCR (Country By to Country Reporting).

"Indonesia dan Jepang punya bilateral agreement pertukaran informasi CBCR bahwa kewajiban itu tidak berlaku bagi investor Jepang. Setelah mendengarkan penjelasan saya itu mereka tenang lega."

Para pengusaha Jepang tambahnya, tidak diwajibkan untuk membuat CBCR. Cukup membuat master file dan lokal file saja untuk kepentingan TP, tekannya lagi.

Itulah akhirnya yang membuat mereka senang dan puas serta meningkatnya kepercayaan untuk semakin meningkatkan investasi di Indonesia.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas