Hampir 300 Warga Korea Utara Akan Dideportasi Dari Malaysia Karena Melebihi Batas Ijin Tinggal
296 warga Korea Utara menyerahkan diri kepada pihak berwenang di Malaysia dalam sat minggu terakhir karena ijin tinggal habis.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - 296 warga Korea Utara menyerahkan diri kepada pihak berwenang di Malaysia dalam sat minggu terakhir karena ijin tinggal habis.
Hal ini terkait pemberlakuan persyaratan visa baru yang setelah terjadi sengketa atas pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Nam.
Malaysia mencabut kebijakan bebas visa masuk untuk warga Korea Utara setelah pembunuhan Kim Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.
Mereka semua menyerahkan diri karena ijin masa tinggalnya habis.
Termasuk 113 orang yang hanya memegang ijin kerja dan 183 orang yang hanya memiliki social-visit pass.
Demikian disampaikan Departemen Imigrasi Malaysia dalam sebuah pernyataan.
"296 warga Korea Utara akan meninggalkan Malaysia secara bertahap," kata Departemen Imigrasi Malaysia.
Semuanya telah berada di Sarawak, negara bagian Malaysia di pulau Borneo.
Departemen Imigrasi mengatakan masih ada empat warga Korea Utara yang ijin kerjanya sudah habis belum menyerahkan diri kepada pihak berwenang di Malaysia.
Para majikan mereka mengatakan mereka akan diserahkan kepada pihak berwenang. (CNA)