Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Kepala Dentsu Bersalah Diputus Kementerian Tenaga Kerja Jepang

Pihak kementerian telah menyelidiki tiga kantor Dentsu di Nagoya, Kyoto dan Osaka dan telah sampai pada kesimpulan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tiga Kepala Dentsu Bersalah Diputus Kementerian Tenaga Kerja Jepang
Dokmentasi keluarga
Matsuri Takahashi (kiri) yang bunuh diri dan ibunya (kanan), Yukimi Takahashi. Berfoto bersama di China saat liburan. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kementerian tenaga kerja Jepang telah memutuskan bersalah terhadap perusahaan periklanan Dentcu Inc. Jepang, gara-gara seorang stafnya Matsuri Takahasi (24) meninggal 25 Desember 2015 akibat kelebihan kerja stres dan bunuh diri.

"Pihak kementerian telah menyelidiki tiga kantor Dentsu di Nagoya, Kyoto dan Osaka dan telah sampai pada kesimpulan bahwa Dentsu bersalah dalam kasus kematian stafnya," papar seorang pajabt kementerian tenaga Kerja, Yuichi Higuchi dalam jumpa persnya siang ini (25/4/2017).

Pihak kementerian juga mendengarkan kesaksian dari Presiden Dentsu Toshihiro Yamamoto (58) sebagai bagian prosedur penyelidikan kepada Dentsu, tanggal 20 April lalu.

Pihak kementerian berkesimpulan Takahashi telah dipekerjakan berlebihan sampai bahkan lebih dari 100 jam kerja lembur, sempat mencapai 105 jam kerja lembur sehingga berakibat sangat stres dan pada akhirnya bunuh diri.

Kantor Inspeksi Tenaga Kerja Mita mendapatkan bukti mempekerjakan Takahashi berlebihan termasuk upaya menyembunyikan bukti-bukti lembur tersebut oleh pihak Dentrsu.

Pihak Presiden Dentsu sendiri saat upacara penerimaan karyawan baru awal April lalu telah menjanjikan akan memperbaiki lingkungan kerja di dalam perusahaan tersebut dan tidak akan lagi sampai lembur me;ebihi 100 jam kerja di masa depan, ungkap sang Presiden Dentsu.

Berita Rekomendasi

Setelah keputusan salah dari kementerian tenaga kerja tersebut proses hukum akan terus berlangsung ke pengadilan, atau pun dengan cara musyawarah untuk mufakat dengan pihak keluarga korban kemungkinan akan dilakukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas