Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sukses Perangi Narkoba, Kali Ini Presiden Filipina Larang Warganya Merokok dan Menjual Rokok

Duterte pekan ini menandatangani sebuah perintah eksekutif yang melarang penggunaan rokok di tempat umum, yang diperluas pemberlakuannya.

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sukses Perangi Narkoba, Kali Ini Presiden Filipina Larang Warganya Merokok dan Menjual Rokok
(NPR/AP/Bullit Marquez)
Presiden Filipina Rodrigo Duterte. (NPR/AP/Bullit Marquez) 

TRIBUNNEWS.COM, MANILA - Setelah kebijakan anti-narkoba, Presiden Filipina Rodrigo Duterte menetapkan kebijakan anti-rokok.

Duterte pekan ini menandatangani sebuah perintah eksekutif yang melarang penggunaan rokok di tempat umum, yang diperluas pemberlakuannya.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan Filipina Paulyn Ubial, Kamis (18/5/2017), dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei mendatang.

Larangan merokok dan menjual rokok akan berlaku di semua tempat umum, bahkan trotoar, dan tempat berkumpul anak-anak, seperti sekolah dan taman.

Baca: Hubungan Diplomatik Terjalin 70 Tahun, Duterte Merasa Terhormat Sambut Jokowi

Dalam 60 hari ke depan, larangan tersebut akan efektif berlaku di seluruh Filipina, termasuk untuk rokok tembakau dan rokok elektronik.

Sama seperti saat mempromosikan kebijakan anti-narkoba, Duterte meminta warga untuk tak segan melaporkan jika ada yang melanggar larangan itu.

Berita Rekomendasi

Bagi yang melanggar, hukuman maksimalnya adalah empat bulan penjara atau denda sebesar 100 dolar AS, atau sekitar Rp 1,3 juta.

Semasa kampanye dulu, Duterte memang pernah menjanjikan pemberlakukan larangan merokok tingkat nasional di Filipina.

Duterte mengatakan kebijakan itu akan ia berlakukan demi menjaga kesehatan warga dan menjamin hak warga untuk menikmati udara segar tanpa asap rokok.

Nama Duterte memang menjadi populer atas kebijakan anti-narkobanya, yang telah menelan nyawa lebih dari tujuh ribu orang di Filipina atas upaya tembak mati penjahat narkoba. (AFP/Telegraph).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas