Tangani TKI Ilegal, Kemnaker Minta Malaysia Untuk Junjung Tinggi Hak TKI
Kemnaker berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait persoalan TKI Non Prosedural yang bekerja di Malaysia.
Editor: Content Writer
Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural yang bekerja di Malaysia.
Sekjen Kemnaker Herry Sudarmanto mendesak pemerintah Malaysia untuk mengevaluasi penyebab kegagalan program ini dengan melibatkan Pemerintah Indonesia melalui perwakilan RI yang ada di negeri jiran sana.
Di samping itu, ia juga menegaskan kepada pemerintahan Malaysia untuk menghormati proses penegakan hukum penertiban TKI non-prosedural, seperti menjunjung tinggi hak TKI itu sendiri.
“Termasuk menjamin kondisi yang layak selama proses penegakan hukum. TKI yang ditangkap pun harus tetap diberikan hak-haknya dan diperlakukan secara manusiawi,” tambahnya.
Ia juga menghimbau TKI yang tidak berdokumen di Malaysia untuk tidak mengambil langkah-langkah yang bisa membahayakan TKI itu sendiri.
Mereka harus menaati prosedur yang sudah diterapkan pemerintah.
“Pemerintah Indonesia meminta Malaysia untuk duduk bersama membahas akar permasalahan dan mencari solusi keberadaan PATI (Pekerja Asing Tanpa Identitas) atau TKI yang tidak berdokumen,” urainya.
Tersedia pula hotline Perwakilan RI di Malaysia, yang berada di Kuala Lumpur dengan nomor +60321164016 dan atau +60321164017. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.