Terbukti Korupsi, Mantan Presiden Brasil Diganjar 9,5 Tahun Penjara
Lula dikatakan mengambil keuntungan dari profit sebuah perusahaan konstruksi sebagai 'bayaran' atas bantuannya.
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, RIO DE JANEIRO - Mantan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva akhirnya diganjar hukuman penjara selama 9,5 tahun akibat terbukti korupsi.
Hakim Sergio Moro, Rabu (12/7/2017), memutuskan hukuman bui nyaris 10 tahun untuk mantan presiden yang dikenal secara luas dengan panggilan Lula itu atas tuduhan korupsi senilai Rp 14,7 miliar.
Lula dikatakan mengambil keuntungan dari profit sebuah perusahaan konstruksi sebagai 'bayaran' atas bantuannya.
Keuntungan tersebut diterima dalam wujud satu apartemen mewah dan uang 1,1 juta dolar AS, yang menjadi sogokan bagi Lula.
Vonis tersebut mengakhiri penyelidikan korupsi politik yang menghancurkan perekonomian di negara terbesar Amerika Latin itu.
Namun, menurut Sergio Moro, pengajuan banding yang akan diajukan oleh para pengacara pihak Lula akan membuat mantan presiden itu sementara akan tetap bebas.
Para pengacara Lula mengaku akan mengajukan banding untuk membuktikan bahwa sang mantan presiden tidak bersalah.
Lula juga sebelumnya telah berulang kali membantah tuduhan korupsi dan suap selama dan setelah masa kepresidenannya.
Vonis itu memicu kekacauan di beberapa titik di Brasil, termasuk Sao Paulo dan kota-kota besar lainnya, di mana pendemo berkumpul untuk merayakan atau memprotes keputusan tersebut.
Hukuman ini pun menjadi penumbang bagi Lula, yang selama ini dikenal sebagai seorang pemimpin ikonik dunia, mengingat ia berniat untuk ikut serta dalam pemilihan presiden 2018 mendatang. (Bloomberg/AFP)