Suami Ganti Kelamin, Pernikahan Pasangan Ini Dibatalkan
Namun, belakangan sang suami lalu menjalani operasi ganti kelamin dan memperbarui kartu identitas nasionalnya dengan jenis kelami "wanita".
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Otoritas Singapura membatalkan perkawinan pasangan ini setelah suami mengalami perubahan jenis kelamin.
Perubahan itu membuat hubungan keduanya menjadi hubungan sesama jenis yang bertentangan dengan undang-undang negara kota itu.
Surat kabar The Straits Times, Selasa (18/7/2017), melaporkan, pasangan tersebut menikah sebagai pria dan wanita pada tahun 2015.
Namun, belakangan sang suami lalu menjalani operasi ganti kelamin dan memperbarui kartu identitas nasionalnya dengan jenis kelamin "wanita".
Namun, ketika pasangan tak dikenal itu mencoba membeli apartemen yang dibangun pemerintah, mereka harus memberi tahu pihak berwenang.
Pasangan yang sudah menikah itu menerima hibah negara untuk pembelian apartemen pemerintah untuk pertama kalinya.
Dari sana terungkap, adanya perubahan jenis kelamin tersebut.
Perkawinan itu dibatalkan beberapa bulan kemudian, membuat mereka tidak memenuhi syarat untuk membeli apartemen yang mereka inginkan, kata surat kabar tersebut.
Petugas Pencatat Pernikahan Singapura mengatakan, mereka tidak akan memberikan detail mengenai kasus-kasus yang bersifat pribadi.
Namun, UU undang negara kota itu menyatakan bahwa pernikahan merupakan persatuan antara pria dan wanita.
"Pada saat perkawinan, pasangan harus pria dan wanita, dan pastilah ingin tetap sebagai pria dan wanita dalam pernikahan," katanya dalam sebuah pernyataan.
Meski mendapat telepon tentang perubahan itu, Perdana Menteri Lee Hsien Loong mengatakan bahwa negara belum siap untuk pernikahan sesama jenis karena masyarakat masih konservatif.
Singapura mempertahankan UU warisan kolonial Inggris yang menyebutkan bahwa seks antarsesama laki-laki merupakan tindakan kriminal.
Jean Chong, yang turut mendirikan Sayoni, sebuah kelompok advokasi lesbian di Singapura, mengatakan kepada kantor berita Perancis, AFP, bahwa "kebijakan harus sesuai kenyataan".
Pengadilan tinggi Taiwan memutuskan untuk mendukung pernikahan gay pada Mei, membuka jalan bagi pulau ini untuk menjadi tempat pertama di Asia yang melegalkan perkawinan sejenis.