Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lakukan Pelecahan Seksual dan Aniaya Putra Tirinya, Pria Ini Terancam Dipenjara 100 Tahun

Tuduhan tersebut adalah ia telah menyodomi dan menganiaya dua putra tirinya yang berusia 7 dan 11 tahun.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lakukan Pelecahan Seksual dan Aniaya Putra Tirinya, Pria Ini Terancam Dipenjara 100 Tahun
The Coverage
Terdakwa yang lakukan pelecehan seksual terhadap dua putra tirinya. 

TRIBUNNEWS.COM, MALAYSIA -   Baru-baru ini seorang pria berusia 24 tahun asal Malaysia menghadapi kemungkinan menghabiskan 100 tahun di penjara setelah mengaku bersalah atas lima tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Tuduhan tersebut adalah ia telah menyodomi dan menganiaya dua putra tirinya yang berusia 7 dan 11 tahun.

Dilansir The Coverage, Selasa (25/7/2017), terdakwa bekerja sebagai seorang penjaga di sebuah peternakan udang di Mersing, Malaysia.

Ia dibawa ke Pengadilan Sidang Johor Baru pada Senin (24/7/2017) karena diduga melakukan kejahatan terhadap dua anak di bawah umur pada tanggal dan tempat yang berbeda antara bulan April dan Juli tahun lalu.

New Straits Times juga melaporkan bahwa pria tersebut didakwa dengan dua tuduhan telah melakukan tindakan tidak senonoh tanpa persetujuan berdasarkan undang-undang bagian 377C dari KUHP.

Tak hanya itu, ada tiga tuduhan lainnya berdasarkan undang-undang bagian 377cA tentang hubungan seksual dengan orang lain dengan mengenalkan sebuah objek.

Tak hanya melakukan pelecehan, terdakwa yang tidak dibeberkan identitasnya ini juga melakukan pelanggaran penganiayaan terhadap putra tirinya yang berusia 7 tahun.

Berita Rekomendasi

Kekerasan tersebut berupa memasukkan jarinya ke bagian vital anak laki-lakinya tersebut.

Insiden tersebut terjadi di dalam sebuah rumah yang berada di tempat kerjanya sekitar pukul 20.30 dan 24.00 waktu setempat.

Sementara putra tirinya yang berusia 11 tahun, terdakwa diduga melakuka dua kali sodomi dan dua kali penganiayaan pada periode yang sama antara pukul 20.30 dan 01.00 waktu setempat.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di beberapa lokasi termasuk di dalam mobil terdakwa dan juga di pabrik manufaktur kerupuk di Mersing.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa mendapatkan hukuman penjara maksimum 20 tahun untuk setiap tuduhan dan juga termasuk hukuman cambuk.

Terdakwa mengatakan kepada pengadilan bahwa dirinya memahami saar hakim berulang kali bertanya tentang permohonannya, apakah dia memahami beratnya pelanggaran tersebut.

Dan mengaku bersalah atas lima tuduhan yang dibacakan kepadanya oleh Hakim Pengadilan Tinggi Mohammad Khalid Ab. Karim.

Namun, ia belum menjalankan hukumannya tersebut karena ia akan kembali menjalankan sidang di Pengadilan Anak pada 8 Agustus 2017 mendatang sebelum penjatuhan vonis hukuman untuknya. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas