Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria 22 Tahun Nikahi Seorang Balita, Nasib Berakhir di Bui

Polisi setempat menggerebek pernikahan antara anak perempuan berusia 5 tahun dengan pria berusia 22 tahun.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Pria 22 Tahun Nikahi Seorang Balita, Nasib Berakhir di Bui
Intisari

Namun karena mempelai wanita masih di bawah umur, hukuman akan ditargetkan kepada mempelai pria, orangtuanya, saksi, dan orangtua dari mempelai wanita di bawah bagian 3, 4, dan 5 dari KUHP Pakistan.


Perkawinan dengan anak dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dihukum di Sindh. Sebab, usia persetujuan untuk ini adalah 18 tahun.

Masa hukuman yang diterima maksimal adalah tiga tahun.

INTISARI/Mentari Desiani Pramudita 

Artikel ini sudah tayang di INTISARI dengan judul: Sulit Diterima Akal Sehat, Seorang Pria 22 Tahun Nikahi Seorang Balita

Berita Rekomendasi
Sumber: Intisari
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas