Setelah Berhubungan Intim, Pria Ini Murka Lalu Tikam Teman Kencannya 119 Kali
Dwanya Hickerson (21), mantan angkatan laut itu, begitu murka ketika Dee Whigham (25) mengaku bahwa dia adalah seorang transgender.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JACKSON - Seorang mantan personel AL Amerika Serikat menikam seorang perempuan sebanyak 119 kali.
Dwanya Hickerson (21), mantan angkatan laut itu, begitu murka ketika Dee Whigham (25) mengaku bahwa dia adalah seorang transgender.
Kemarahan Dwanya semakin memuncak karena Dee mengungkapkan rahasianya itu usai keduanya berhubungan seks.
Kisah itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Jacksonville di negara bagian Mississippi, Amerika Serikat.
Dalam sidang itu dipaparkan Dwanya menikam Dee di bagian wajah sebelum melukai leher perempuan itu dan meninggalkannya bersimbah darah di kamar sebuah hotel.
Keduanya mulai akrab di dunia maya sejak berkenalan di sebuah situs kencan dua bulan lalu.
Akhirnya, mereka memutuskan untuk bertemu ketika Dee akan berkunjung ke kota Biloxi tempat Dwanya tinggal pada 23 Juli tahun lalu.
Dee, yang berprofesi sebagai perawat, kemudian menjemput Dwanya di gerbang Pangkalan AU Keesler, tempat pria itu berlatih untuk menjadi seorang peramal cuaca.
Dari situ keduanya langsung menuju ke hotel untuk berkencan.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV hotel, keduanya masuk ke kamar yang sudah dipesan di hotal Best Western pada pukul 20.30, sebelum Dwanya meninggalkan hotel 23 menit kemudian.
Jenazah Dee yang tergeletak di kamar hotel kemudian ditemukan teman-temannya pada sekitar puluk 21.45 di malam yang sama.
Setelah polisi terlibat, wajah Dwanya yang terekam kamera CCTV disebarkan dan salah seorang intrusktur AU mengenali wajah sang mantan pelaut.
Instruktur itu kemudian melapor ke polisi yang dengan mudah menangkap Dwanya Hickerson.
Dalam proses pemeriksaan, Dwanya mengaku "khilaf" setelah Dee mengungkap jati diri sebenarnya.
Pengadilan Jacksonville akhirnya menjatuhkan hukuman penjara 40 tahun tanpa pembebasan bersyarat setelah mengaku melakukan pembunuhan tingkat kedua.
Selain itu, Dwanya juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk kasus perampokan setelah dia membawa kabur tas dan telepon genggam milik Dee Whigham.
Hukuman yang dijatuhkan pengadilan ini ternyata tak memuaskan ibu kandung Dee, Vickie Blackney Whigham.
"Dia masih bisa bertemu keluarganya meski dipenjara, sementara saya tidak memiliki kesempatan yang sama," kata Vickie.
Penulis: Ervan Hardoko
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Usai Berhubungan Seks, Mantan Pelaut Tikam Teman Kencannya 119 Kali