Toko Roti Ini Didenda Rp 200 Juta Karena Ketahuan Ada Kecoa di Dapur
Hakim Ken Cush mengatakan "jika penjual makanan tidak dapat memenuhi peraturan, mereka berbisnis dengan salah".
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, AUSTRALIA - Pemilik sebuah toko roti di Canberra telah didenda sebesar $ 19.000 atau lebih dari Rp 200 juta setelah seekor kecoa hidup ditemukan di area persiapan makanan, yang kabarnya belum dibersihkan lebih dari sebulan.
Pengadilan Magistrat ACT (Wilayah Ibukota Australia) mendengar keterangan ketika seorang petugas kesehatan memeriksa toko roti ‘Oriental Hot Bake’ yang berlokasi di Hawker Shops -sebuah kawasan pertokoan lokal di ACT- pada bulan Mei tahun 2016 lalu.
Dia menemukan sejumlah kecoak hidup dan mati di area persiapan makanan.
Makanan itu disimpan di lantai sebuah ruang pendingin dan sisa makanan telah terakumulasi di lantai, di peralatan, di kompor wajan dan di rak.
Pengadilan juga mendengar peralatan untuk mengangkut daging pai yang sudah dimasak, tidaklah bersih.
Bukti yang diajukan ke pengadilan menunjukkan bahwa beberapa proses pembersihan belum dilakukan lebih dari sebulan dan sudah dua tahun berlalu sejak pemberantasan hama terakhir berlangsung.
Di toko itu juga tidak tersedia sabun untuk mencuci tangan dan satu bak cuci tangan tidak memiliki air panas.Gaji Rp 350 Ribu Perbulan, Petugas Kebersihan Masjid Buktikan Bisa Naik Haji, Ini Perjuangannya javascript:void(0) via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 27, 2017
Pemiliknya, Vinh Quoc Vinh, 54 tahun, mengaku bersalah atas lima pelanggaran standar makanan dan pada hari Selasa (25/7/2017) dia didenda sebesar $ 19.000 atau lebih dari Rp200 juta.
Ketika menjatuhkan denda tersebut, Hakim Khusus Magistrasi Ken Cush sangat menentang kondisi toko roti tersebut, dengan menggambarkannya sebagai tempat yang "mengerikan dan berpotensi membuat banyak warga sakit".
Hakim Ken Cush mengatakan "jika penjual makanan tidak dapat memenuhi peraturan, mereka berbisnis dengan salah".
Sebuah pernyataan fakta, yang diajukan ke pengadilan, mengungkap bahwa toko roti tersebut telah menerima surat pemberitahuan penutupan pada 17 Mei tahun lalu untuk mematuhi peraturan yang ada.
Pada tanggal 26 Mei 2016, toko roti itu diperiksa kembali dan gagal memenuhi persyaratan.
Keesokan harinya, toko itu diperiksa kembali dan telah dinyatakan bisa dibuka kembali.
Pengadilan mendengar, sejak pelanggaran itu terjadi, toko roti tersebut telah lolos dari seluruh pemeriksaan.