Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasihan, Disodomi Berulang Kali Oleh Pamannya, Bocah 10 Tahun Ini Terkena Penyakit Menular

Seorang pria berusia 25 tahun tega menyodomi keponakannya sendiri yang masih berusia 10 tahun.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kasihan, Disodomi Berulang Kali Oleh Pamannya, Bocah 10 Tahun Ini Terkena Penyakit Menular
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, MALAYSIA -- Semakin tingginya angka kekerasan dan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur membuat para pelakunya dianggap sebagai manusia yang paling menjijikkan di dunia.

Bahkan belum lama ini kejadian serupa terjadi di Malaysia.

Seorang pria berusia 25 tahun tega menyodomi keponakannya sendiri yang masih berusia 10 tahun.

Atas perbuatanya, ia diseret pihak berwajib ke hadapan hakim di Pengadilan Seremban, Malaysia.

Menurut informasi yang dilansir dari Chinapress, pria yang diketahui bernama Mohamed Adam ini secara berulang kali menyodomi keponakannya tersebut sejak Juni 2016 hingga Januari 2017.

Peristiwa mengerikan ini bahkan diketahui terjadi di apartemen pelaku.

Dihadapan hakim, ia dinyatakan telah melakukan kejahatan seksual terhadap bocah di bawah umur.

Berita Rekomendasi

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta hukuman cambuk.

Ketika tuntutannya dibacakan dibacakan, Adam menyebut jika dirinya tidak bersalah.

Meski begitu, ia tidak di izinkan untuk dibebaskan dengan bentuk jaminan.

Wakil Kepala Jaksa Penuntut Umum menyebut jika pelaku berpotensi melakukan tindak kejahatan serupa jika ia dibebaskan dengan jaminan sembari menunggu persidangan vonisnya.

Jaksa Penuntut Umum juga menyebut jika pelaku ternyata mengidap Penyakit Seks Menular.

Data ini didapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan terhadap pelaku.

Yang lebih menyedihkan, penyakit ini ternyata ikut tertular pada korban yang masih di bawah umur.

Dikhawatirkan, pelaku bisa berpotensi menularkan penyakitnya jika dilepaskan dengan jaminan.

Berdasarkan pertimbangan ini, hakim memutuskan agar pelaku tetap ditahan di penjara sambil menunggu keputusan vonisnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas