Asuransi Pensiun Jepang Naik 0.118% Karena Lansia Semakin Banyak, Jumlah Kelahiran Menurun
Batas maksimum tingkat premi asuransi pensiun karyawan yang diterima oleh pekerja yang digaji dinaikkan
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Mulai 1 September 2017 ini asuransi pensiun kesejahteraan masyarakat Jepang baik pribadi maupun perusahaan meningkat sebesar 0.118% per hari, sehingga menjadi 18,3%.
"Jumlah orangtua atau lansia semakin banyak dan jumlah kelahiran semakin berkurang. hal ini menekan berat ke bidang asuransi di mana pemerintah akan menanggung beban jauh semakin besar. Oleh karena itu mulai 1 September ini premi asuransi pensiunan kesejahteraan masyarakat dinaikkan 0.118% per hari, sehingga menjadi 18,3%," ungkap sumber Tribunnews.com Jumat ini (1/9/2017).
Batas maksimum tingkat premi asuransi pensiun karyawan yang diterima oleh pekerja yang digaji dinaikkan agar sistem pensiun publik dapat berkelanjutan.
"Peningkatan secara bertahap setiap tahun dari tahun 2004 telah dilakukan, sementara kami telah menyiapkan mekanisme untuk membayar tunjangan anuitas dalam gabungan antara pendapatan premi yang diasuransikan dan dana pensiun yang dibayarkan."
Tingkat premi yang baru ini akan tetap dijaga hingg ake masa depan.
"Premi asuransi sistem pensiun kesejahteraan dihitung dengan mengalikan biaya bulanan rata-rata yang disebut "biaya kompensasi bulanan standar" dengan tarif premi asuransi, maka perusahaan maupun perorangan akan membayar separuh separuh."
Menurut Lembaga Pensiun Jepang, jika tingkat premi asuransi baru diterapkan, misalnya, dalam kasus pekerja bergaji dengan pendapatan bulanan 290.000 yen atau lebih dan kurang dari 310.000 yen, kenaikan premi bulanan sebesar 177 yen sehingga pembayaran premi per bulan menjadi 27.450 yen .