Larangan Beribadah Bagi Muslim Uighur China Dinilai Tidak Berdasar
DPP Garda NKRI melalui Pengurus Wilayah (PW) Garda NKRI Sulut mengecam kebijakan pemerintah China itu karena mengekang kebebasan beragama.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi intoleran yang dikeluarkan Pemerintah China terhadap umat Muslim Uighur di daerah otonom Provinsi Xinjiang, mendapat reaksi keras dari dalam negeri Indonesia.
DPP Garda NKRI melalui Pengurus Wilayah (PW) Garda NKRI Sulut mengecam kebijakan pemerintah China itu karena mengekang kebebasan beragama.
Koordinator Garda NKRI Sulut Fino Mongkau mengatakan, pelarangan kebijakan ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip humanistik yang menjadi spirit nilai dalam pemerintahan di abad modern ini.
”Sebab, bertentangan dengan HAM yang menghargai kebebasan orang beragama sebagaimana termaktub dalam pernyataan umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia PBB Pasal 18 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama,” kata Fino, Rabu (4/10/2017).
Dia melanjutkan, generalisasi stigma negatif oleh Pemerintah China bahwa muslim di Xinjiang sebagai teroris itu tindakan yang anomalistik dan diskriminatif.
Pelarangan ibadah bagi muslim Uighur oleh Pemerintah China dengan dasar itu sangat tidak berdasar.
”Tidak ada satupun agama di dunia ini yang mengafirmasi sikap-sikap diskriminatif dengan dalih apapun,” sambungnya.
Sekretaris Wilayah Garda NKRI, Meikel Pontolondo menambahkan, dalam rangka menjaga semangat humanistik yang telah menjadi prinsip universal antar sesama umat beragama agar menghormati dan menghargai kebebasan dalam menganut dan menjalankan sebuah ajaran beragama di dunia.
”Kami menyerukan kepada Pemerintah Cina melalui kedubesnya di Indonesia untuk mencabut pelarangan beribadah bagi umat muslim Uighur apapun bentuknya,” tutup Meikel.