Edarkan Pamflet Hizbut Tahrir, Seorang Pria Diringkus Aparat Keamanan Pakistan
Selebaran itu berbunyi, "Singkirkan pemimpin yang lemah yang hanya mencari kehormatan dengan patuh pada persekutuan dengan Amerika."
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, ISLAMABAD - Otoritas berwenang di Pakistan mengatakan, seorang tersangka teroris ditahan atas tuduhan menyebarkan pamflet atas nama kelompok ekstrem, Hizbut Tahrir, yang dilarang, dan dikenai UU anti-teroris.
Baca: Suap dan Gratifikasi Dirjen Hubla, KPK Cegah Dua Pengusaha ke Luar Negeri
Menurut pejabat itu, laki-laki tersebut adalah satu dari lima orang yang terlihat mengedarkan pamflet di luar sebuah masjid yang ramai dikunjungi orang di Islamabad, setelah shalat Jumat pekan lalu.
Selebaran itu berbunyi, "Singkirkan pemimpin yang lemah yang hanya mencari kehormatan dengan patuh pada persekutuan dengan Amerika."
Empat orang lainnya berhasil melarikan diri ketika petugas keamanan muncul, kata pihak berwenang.
Hizbut Tahrir, yang berarti "partai pembebasan," adalah sebuah organisasi politik internasional yang dibentuk enam dasawarsa lalu dengan sebuah piagam untuk membangun kembali kekhalifahan di seluruh dunia melalui revolusi tanpa pertumpahan darah.
Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia
Organisasi ini memiliki eksistensi global dan menonjol di kawasan Eropa, Timur Tengah, dan Asia Tengah.
Kelompok ini beroperasi dengan bebas di banyak negara Barat, di mana UU kebebasan berbicara melindungi mereka.
Di Pakistan, kelompok ini aktif sejak tahun 90-an dan mencoba menyebarkan pesannya ke arah revolusi melalui Syariah.
Pemerintah melarang Hizbut Tahrir pada 2004, namun sejak itu kelompok itu beroperasi sebagai gerakan bawah tanah.
Pakistan menganggap anggota organisasi itu sebagai teroris, meskipun ideologi non-kekerasan mereka membuat mereka unik dibanding kelompok militan lain yang aktif di negara itu.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Pakistan Tangkap Tersangka yang Edarkan Pamflet "Hizbut Tahrir"