Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Ketua PT Manado, KPK Periksa Saksi untuk Politisi Aditya Nugraha

"Saksi M Fuad, tenaga ahli kami periksa untuk tersangka AAM (Aditya Anugrah Moha-anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar," terang Febri.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Suap Ketua PT Manado, KPK Periksa Saksi untuk Politisi Aditya Nugraha
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik memeriksa satu orang saksi di kasus dugaan suap pada Ketua Pengadilan Tinggi Manado (PT Manado).

Kasus ini terkait perkara banding atas nama terdakwa Marlina Moha dalam perkara korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kab Bolaang Mongondow Tahun 2010‎.

"Saksi M Fuad, tenaga ahli kami periksa untuk tersangka AAM (Aditya Anugrah Moha-anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar," terang Febri, Senin (16/10/2017).

Febri melanjutkan pada M Fuad, penyidik ingin menggali apa yang diketahui saksi perihal suap yang dilakukan Aditya Anugrah demi membebaskan sang ibunda yang terjerat kasus korupsi.

Ditemui di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017) kemarin, Aditya Anugrah Moha mengakui menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono untuk membantu ibunya Marlina Moha Siahaan lepas dari jeratan hukum.

Baca: Geledah Kediaman Ketua Pengadilan Tinggi Sulut dan Aditya, KPK Sita CCTV dan Bukti Pemesanan Hotel

Pada awak media, Aditya kembali menegaskan perbuatan itu dilakukan semata-mata demi berbakti pada ibunya yang merupakan terdakwa dugaan korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAD) Kabupaten Bolaang Mongondow.

BERITA TERKAIT

"Prinsip utama, ini saya lakukan semata-mata demi nama seorang ibu," ucap Aditya usai diperiksa penyidik KPK.

Diketahui setelah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Marlina Moha yang juga antan Bupati Bolaang Mongondow itu lalu mengajukan banding agar divonis bebas dan tidak ditahan dengan memberikan suap.

Aditya pun menyadari perbuatan yang dilakukannya itu salah. Lagi-lagi dia beralasan itu dilakukan demi membebaskan sang ibu dari jeratan hukum.

"Tetapi ini untuk mempejuangkan nama seorang ibu, saya pikir mas juga dalam posisi saya kita akan bersepakat bersama untuk melakukan yang terbaik.Di mana lagi tempat untuk berbakti kalau tidak dari seorang ibu. Kita melakukan (suap) berupaya menolong seorang ibu," terang Aditya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas