TPF Temukan Fakta Kekerasan di Myanmar Terjadi Secara Terstruktur
Menurut Kepala Misi Pencari Fakta Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), untuk kasus Rohingya, Marzuki Darusman, dampak yang terjadi terlalu besar.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Walaupun pemerintah Myanmar mengaku tidak pernah mengeluarkan kebijakan remsi atas kekerasan yang terjadi terhadap etnis Rohingya.
Namun menurut Kepala Misi Pencari Fakta Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), untuk kasus Rohingya, Marzuki Darusman, dampak yang terjadi terlalu besar.
Baca: Penumpang KRL Terkejut Ada Ular di Dalam Kereta
"Tidak bersifat indefinitif, tapi bersifat melembaga, walaupun itu tidak dinyatakan suatu kebijakan resmi, tapi dalam praktik penindasan atau diskriminasi itu terlaksana, dan mempunyai dampak terhadap eksistensi masyarakat ini," ujarnya di acara penyerahan hasil investigasi Amnesty International, yang digelar di Hotel Puri Denpasar, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).
Yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF) selama sekitar dua bulan terakhir sampai September mendatang, adlaah mengumpulkan fakta-fakta terkait krisis tersebut.
Mencoba mencari penjelasan antara lain terkait mengapa lebih dari 600 ribu orang etnis Rohingya mengungsi, dan mengapa kekerasan bisa terjadi dengan skala yang besar.
Walaupun TPF masih kesulitan untuk masuk ke lokasi konflik di Rakhine State, Myanmar, namun menurut Marzuki Darusman hal itu bukanlah sebuah kendala.
PBB sudah sejak sekitar 20 tahun lalu memantau konflik tersebut, dan pihaknya juga menerima informasi dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Amnesty International, serta kantor-kantor kedutaan di Myanmar.
"Setelah dilaksanakan penelitian lebih jauh yang secara mendetail, bisa memastikan, bahwa misalnya sesuatu itu terjadi pada hari tertentu, dialami oleh orang-orang tertentu yang diketahui namanya, yang bisa dikolaborasi, dicek kembali mengenai kebenarannya," ujarnya.
"Tim Pencari Fakta ini merujuk pada seperangkat ketentuan-ketentuan konvensi yang ada, yaitu Hak Asasi Manusia internasional, hukum humaniter internasional, Statuta Roma, termasuk konsensi apartheid," terangnya.
Yang dilakukan TPF bukanlah penyelidikan yang antara lain bisa menentukan siapa pelaku dari segala kejahatan kemanusiaan yang terjadi.
Laporan dari TPF menurut Marzuki Darusman akan diserahkan ke Dewan HAM PBB, yang akan mengambil tindak lanjut dari laporan tersebut.