Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Trump Mengancam, Inilah 128 Negara yang Berani Melawan Klaim AS Atas Yerusalem

Seperti dirilis situs PBB, hanya 9 negara mendukung langkah Amerika, sementara 35 negara lain abstain.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Trump Mengancam, Inilah 128 Negara yang Berani Melawan Klaim AS Atas Yerusalem
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Sejumlah peserta membakar poster wajah Donald Trump saat aksi solidaritas untuk Palestina di depan Konsulat Jenderal Amerika Serikat, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/12/2017). Aksi yang diikuti berbagai ormas islam tersebut, sebagai bentuk protes kepada Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota baru Israel. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemungutan suara (voting) di sidang darurat Majelis Umum PBB, Kamis (21/12/2017), mendapati 128 negara menentang langkah Amerika Serikat yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Seperti dirilis situs PBB, hanya 9 negara mendukung langkah Amerika, sementara 35 negara lain abstain.

Kantor berita AFP menyebutkan, di barisan yang sama dengan Amerika Serikat dan Israel adalah Guatemala, Honduras, Togo, Mikronesia, Nauru, Palau, dan Kepulauan Marshall.

Adapun negara-negara yang menyatakan abstain antara lain adalah Filipina, Rumania, Rwanda, Australia, Kanada, Republik Ceko, Kroasia, dan Meksiko.

(PBB)

Ukraina yang sebelumnya di Dewan Keamanan PBB mendukung rancangan resolusi yang menolak langkah Amerika soal Yerusalem, pada voting Kamis justru masuk dalam deretan negara yang abstain.

Mayoritas negara anggota PBB dalam sidang darurat Majelis Umum ini menuntut semua negara mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai status Yerusalem.

Resolusi sebagai hasil pemungutan suara ini pun menyatakan "penyesalan mendalam" atas keputusan baru-baru ini mengenai status Yerusalem.

Berita Rekomendasi

Resolusi tersebut menegaskan kembali bahwa status final Yerusalem hanya dapat diselesaikan melalui pembicaraan langsung antara Palestina dan Israel sebagaimana disepakati dalam sejumlah resolusi PBB sebelumnya.

Pemungutan suara di Majelis Umum PBB ini digelar setelah Amerika Serikat pada Senin (18/12/2017) menggunakan hak veto untuk menolak rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang meminta negara itu membatalkan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Hanya Amerika Serikat yang menentang rancangan resolusi di sidang Dewan Keamanan PBB itu, dari 15 anggota.

Adapun pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel dinyatakan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Selasa (6/12/2017) dan langsung mendapat penolakan dari berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.

Tidak mengikat

Sidang darurat Majelis Umum PBB ini digelar atas permintaan dari Palestina dan mendapat dukungan dari sejumlah negara, menyusul langkah veto Amerika Serikat di Dewan Keamanan PBB.

Sehari sebelum sidang digelar, Amerika Serikat mengancam akan melakukan sanksi ekonomi kepada negara-negara anggota PBB yang bersuara berseberangan dengannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas