Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Berharap Naik Taksi Uber di Jepang

Taksi Uber sangat tidak bisa berkembang di Jepang di tengah tentangan keras dari Asosiasi Taksi Jepang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jangan Berharap Naik Taksi Uber di Jepang
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Letak taksi Uber terbatas di Tokyo 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sejak akhir Mei 2017 izin diberikan ke Taksi Uber di Jepang namun sangat terbatas sekali dan banyak pembatasan.

Sehingga taksi Uber sangat tidak bisa berkembang di Jepang di tengah tentangan keras dari Asosiasi Taksi Jepang.

"Bisa dikatakan taksi Uber itu masih ilegal, mengapa? Karena tempat hanya sangat terbatas dan berbagai ketentuan juga menyulitkan Uber beroperasi. Sebaiknya jangan naik taksi Uber di Jepang," ungkap sumber Tribunnews.com, Minggu (31/12/2017).

Apa yang dikatakan sumber tersebut kenyataannya memang benar. Lihat saja izin operasinya hanya di tempat tertentu saja di tengah Tokyo seperti Ebisa, Tamachi, Shibuya dan sebagainya.

Baca: Sempat Menolak Dites Urine dan Kesulitan Buang Air Kecil, Ternyata Pilot Malindo Air Simpan Sabu

Pengguna taksi Uber hanya bisa dijemput di sana saja.

Berita Rekomendasi

Uber tak boleh menjemput ke rumah kita masing-masing. Jadi ada posisi penjemputan yang telah ditentukan.

Taksi uber berwarna hitam. Jadi kalau naik taksi Uber berwarna putih jelas palsu dan ilegal, tidak sesuai hukum yang diterapkan.

"Kalau kita naik taksi Uber di tempat yang melanggar hukum tidak apa-apa sih. Kalau ada sesuatu, misal dicuri, diperkosa dan sebagainya, penumpang apalagi sang sopir akan terkena sanksi yang sangat keras dan korban pun karena naik taksi yang ilegal, tak bisa komplain atau minta ganti rugi ke pihak asuransi mana pun," tambah sumber itu.

Lebih parah lagi mengapa taksi Uber tidak laku karena tarifnya lebih mahal dari taksi biasa.

Taksi biasa tarif minimum bayar 730 yen bahkan turun terus. Taksi Uber minimum tarif adalah 823 yen.

Baca: Jokowi Blusukan ke Malioboro Sapa Warga, Sempatkan Beli Sandal dan Kaos hingga Naik Andong

Memang tarif dasar saat naik taksi adalah 103 yen, lalu 7 yen per menit dan 308 yen per kilometer.

Tetapi kalau tiba di tempat kita kurang dari 823 yen, misalnya hanya 800 yen, maka kita harus bayar 823 yen karena tarif minimum.

Lalu kalau malam sampai pagi (10pm-5am) kena tambahan antara 20 hingga 30 persen. Sedangkan taksi biasa tak ada tambahan (surcharge) apa pun.

Taksi biasa di Jepang sangat banyak, begitu ke luar rumah pasti mudah mendapatkan taksi biasa.

Ini yang membuat nyaman warga Jepang. Naik taksi Uber harus tunggu dulu beberapa menit.

Lalu di mana saja izin taksi Uber diberikan?

Baca: Menanti Sikap Jusuf Kalla Andai Jokowi Maju Pilpres 2019

Hanya tempat terbatas di tengah Kota Tokyo saja. Berarti kalau naik di pinggiran Tokyo sudah dapat dipastikan itu Uber ilegal.

Satu tempat lagi yaitu di Kyotango. Pasti hampir semua orang Indoensia tidak pernah dengar nama daerah tersebut.

Kyotango berada di Perfektur Kyoto pinggiran pantai menghadap Laut Jepang dengan penduduk tidak sampai 60.000 jiwa dan luas hanya 501,8 kilometer persegi.

Artinya apa? Kalau kita naik taksi Uber di tengah Kota Kyoto dipastikan itu adalah taksi Uber ilegal.

Beberapa taksi uber ilegal telah ditangkap polisi di Kyoto terutama yang disopiri orang China beberapa waktu lalu. Kebetulan penumpangnya juga turis China.

Baca: Dituduh Lakukan Pelecehan, Pengemudi Taksi Online Babak Belur Dianiaya Tiga Pria

Taksi Uber sengaja ditekan agar menghilang sendiri karena memang sangat ditentang keras umumnya para sopir taksi di Jepang.

Selain juga warga Jepang menentang keberadaan taksi semacam ini yang dianggap tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Lain dengan taksi kebanyakan di Jepang yang berada di dalam naungan asosiasi dan perusahaan taksi.

Bagi turis Indonesia yang ke Jepang disarankan agar tidak naik taksi Uber, hanya bikin capai menunggu dan lebih mahal daripada taksi biasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas