Pengadilan Malaysia Kembali Sidangkan WNI yang Terlibat Pembunuhan Kim Jong Nam
Pengadilan Tinggi Malaysia kembali menyidangkan kasus pembunuhan Kim Jong Nam, Senin (22/1/2018), setelah tujuh minggu istirahat.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, SHAH ALAM - Pengadilan Tinggi Malaysia kembali menyidangkan kasus pembunuhan Kim Jong Nam, Senin (22/1/2018), setelah tujuh minggu istirahat.
Dalam sidang lanjutan ini, pengadilan menghadirkan terdakwanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah dan warga Vietnam Doan Thi Huong.
Adapun agenda sidang kali ini adalah pemanggilan saksi-saksi untuk memverifikasi keaslian rekaman kamera keamanan yang menampilkan serangan mematikan kepada saudara sepupu pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil tiga teknisi yang bekerja di bandara dan hotel bandara untuk menjelaskan bagaimana mereka diekstrak gambar dari server komputer utama dan mereka salin ke dalam CD.
Hal ini bertujuan untuk memastikan pengadilan menerima rekaman yang asli sebagai bukti.
Dalam sidang sebelumnya, rekaman video dari CCTV ditampilkan dalam sidang Rabu (11/10/2017) lalu.
Berdasarkan CCTV terlihat Kim Jong Nam diserang di Bandara Internasional Kuala Lumpur Malaysia. Dan terlihat dua tersangka pelaku dipertontonkan di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, Rabu (11/10/2017).
Dua tersangka itu yakni warga negara Indonesia Siti Aisyah dan warga Vietnam Doan Thi Huong dituduh mengolesi racun saraf ke wajah Kim Jong Nam saat pembunuhan di dalam terminal Bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu.
Dalam rekaman tersebut, Kim Jong Nam terlihat tiba di ruang keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari pagi dan pindah ke area masuk.
Seorang wanita yang diidentifikasi sebagai seorang dari tersangka berkewarga-negaraan Vietnam, Doan Thi Huong mendekati Kim di konter cek-in dan mengoleskan kedua tangan ke wajah Saudara tiri Kim Jong Un dari belakang.
Demikian disampaikan Penyidik Senior Kantor Pusat Polisi Daerah (IPD) Sepang, KLIA, Asisten Superintendan Wan Azirul Nizam Che Wan Azis dalam persidangan Mahkamah Tinggi Shah Alam, Rabu (11/10/2017).
Wan Aziz bersaksi bahwa tersangka kedua, yakni Siti tidak dapat dilihat menyerang Kim.
Tapi Wan Aziz mengidentifikasi dirinya sebagai orang yang terlihat dalam rekaman video lain ia melarikan diri ke arah yang berbeda.