Pengadilan Malaysia Kembali Sidangkan WNI yang Terlibat Pembunuhan Kim Jong Nam
Pengadilan Tinggi Malaysia kembali menyidangkan kasus pembunuhan Kim Jong Nam, Senin (22/1/2018), setelah tujuh minggu istirahat.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Wan Aziz bersaksi Huong muncul "agresif" dan tidak meminta maaf kepada Kim seperti yang dia lakukan kepada orang lain ketika dia mendekati dengan cara yang sama dua hari sebelumnya.
Pertemuan itu digambarkan sebagai sesi latihan untuk mengolesi wajah Kim dengan racun saraf VX.
Melalui rekaman video tersebut juga terlihat kedua wanita bergegas menuju toilet, memegang kedua tangan mereka dan menghindari kontak dengan tubuh mereka seolah-olah untuk menghindari kontak.
Wan Aziz bersaksi tangan mereka berada dalam posisi normal atau biasa setelah mereka meninggalkan toilet.
"Mereka kemudian pergi menaiki taksi dan meninggalkan tempat tersebut," jelasnya
Jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat para wanita tahu mereka sedang menangani racun, dan ilmuwan yang bersaksi sebelumnya mengatakan racun VX bisa dihilangkan secara aman dengan hati-hati mencuci tangan.
Sebelumnya Ahli Kimia dari pemerintah Malaysia menemukan adanya jejak zat terlarang racun saraf VX pada dua wanita yang sedang diadili di Malaysia atas tuduhan membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara.
Kesaksian ini diungkapkan Raja Subramaniam dalam Pengadilan Tinggi Shah Alam, di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (5/10/2017) lalu. (AP/Fox News)