Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Malaysia Kembali Sidangkan WNI yang Terlibat Pembunuhan Kim Jong Nam

Pengadilan Tinggi Malaysia kembali menyidangkan kasus pembunuhan Kim Jong Nam, Senin (22/1/2018), setelah tujuh minggu istirahat.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengadilan Malaysia Kembali Sidangkan WNI yang Terlibat Pembunuhan Kim Jong Nam
Istimewa
Dua wanita yakni warga negara Indonesia, Siti Aisyah dan warga Vietnam, Doan Thi Huong dituduh mengolesi racun saraf ke wajah Kim Jong Nam saat pembunuhan di dalam terminal Bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu, dihadirkan dalam Pengadilan Tinggi Shah Alam, di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (10/10/2017). (AP) 

Wan Aziz bersaksi Huong muncul "agresif" dan tidak meminta maaf kepada Kim seperti yang dia lakukan kepada orang lain ketika dia mendekati dengan cara yang sama dua hari sebelumnya.

Pertemuan itu digambarkan sebagai sesi latihan untuk mengolesi wajah Kim dengan racun saraf VX.

Melalui rekaman video tersebut juga terlihat kedua wanita bergegas menuju toilet, memegang kedua tangan mereka dan menghindari kontak dengan tubuh mereka seolah-olah untuk menghindari kontak.

Wan Aziz bersaksi tangan mereka berada dalam posisi normal atau biasa setelah mereka meninggalkan toilet.

"Mereka kemudian pergi menaiki taksi dan meninggalkan tempat tersebut," jelasnya

Jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat para wanita tahu mereka sedang menangani racun, dan ilmuwan yang bersaksi sebelumnya mengatakan racun VX bisa dihilangkan secara aman dengan hati-hati mencuci tangan.

Sebelumnya Ahli Kimia dari pemerintah Malaysia menemukan adanya jejak zat terlarang racun saraf VX pada dua wanita yang sedang diadili di Malaysia atas tuduhan membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara.

Berita Rekomendasi

Kesaksian ini diungkapkan Raja Subramaniam dalam Pengadilan Tinggi Shah Alam, di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (5/10/2017) lalu. (AP/Fox News)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas