Tiga Datuk Malaysia Diciduk karena Menipu, Korban Menderita Kerugian Rp 3,5 Triliun
Polisi juga menyita perhiasan, mobil mewah dan bungalo yang harganya sekitar 10.5 juta Ringgit Malaysia
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MALAYSIA - Tiga orang bergelar Datuk Kehormatan di Malaysia telah ditahan polisi.
Ketiganya terlibat dalam praktik investasi bodong yang telah merugikan banyak orang dengan nilai sebesar 1 miliar ringgit Malaysia atau sekitar Rp 3,5 triliun (kurs Rp 3.500)
Direktur Investigasi Kejahatan Komersial Bukit Aman, Malaysia, Amarela Singh Ishar Singh mengatakan, ketiga tersangka yang berusia antara 35 dan 49 tahun tersebut ditangkap di ibukota, Kualalumpur, Sabtu lalu (10/2/2018).
Polisi juga menyita perhiasan, mobil mewah dan bungalo yang harganya sekitar 10.5 juta Ringgit Malaysia.
"Sejauh ini, kami telah menerima 116 laporan polisi yang diajukan mengenai penipuan dengan kerugian 6.2 juta Ringgit Malaysia. Namun, kami memperkirakan ada 70.000 korban, dengan total kerugian sebesar 1 miliar Ringgir Malaysia, "kata Amarela kepada wartawan, seperti dikutip Tribun Batam dari Channel NewsAsia, Rabu Kamis (15/2/2018).
Praktik investasi bodong ini telah dimulai pelaku dari akhir 2013 hingga Agustus 2016 dengan menggunakan situs web yang terdaftar di luar negeri.
Baca: Pemerintah Masih Mengupayakan 73 TKI Asal Jateng yang Masih Ditahan di Malaysia
Dia menambahkan bahwa tersangka diduga menipu korban mereka dengan menawarkan jaminan pengembalian bulanan sebesar 12 persen.
Kini, polisi sedang mengejar pasangan suami istri yang juga diyakini telah terlibat dalam penipuan tersebut.
"Polisi sekarang mencari pasangan yang diidentifikasi sebagai M Pandeyan dan FC Gouri, yang diduga merupakan dalang sindikat tersebut," katanya.
"Pasangan ini diyakini telah melarikan diri ke negara tetangga pada hari Minggu lalu. Polisi akan meminta bantuan dari pihak berwenang negara tersebut untuk menangkap mereka, "tambahnya. (channel newsasia/tribun batam/sri murni)