KPK Diminta Dalami Keterangan Setnov Soal Dugaan Aliran e-KTP Kepada Puan dan Pramono
Memang kata Yenti, tidak semua keterangan yang dimunculkan atau disampaikan akan menjadi bukti keterkaitan seseorang dengan kasus.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mendalami dugaan keterlibatan dua politisi PDI Perjuangan Puan Maharani dan Pramono Anung dalam proyek e-KTP.
Hal itu Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih kepada Tribunnews.com, Jumat (23/3/2018).
Baca: 4 Kontroversi Syahrini Saat Traveling, Dari Monumen Holocaust Hingga Kasus First Travel
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin, Kamis (22/3/2018), Novanto menyebut bahwa Puan Maharani dan Pramono Anung menerima 500.000 dollar AS.
"Semua temuan dari persidangan tentu ditindaklanjuti oleh KPK sebagai bahan penyelidikan dan dikaitkan dengan petunjuk atau bukti yang sudah dikumpulkan atau yang akan dikembangkan," ujar mantan anggota Panitia Seleksi Komisioner KPK ini kepada Tribunnews.com, Jumat (23/3/2018).
Memang kata Yenti, tidak semua keterangan yang dimunculkan atau disampaikan akan menjadi bukti keterkaitan seseorang dengan kasus.
Tapi juga tidak serta merta keterangan yang disampaikan di persidangan dapat diabaikan begitu saja.
"KPK tentu tahu bagaimana cara mendalaminya," dia menyakini.
Memang Pramono dan Puan tidak termasuk dalam daftar penerima aliran dana korupsi e-KTP yang disusun jaksa KPK dalam dakwaan. Keduanya juga belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Namun meskipun dalam surat dakwaan tidak ada nama tertentu, imbuhnya, bukan berarti tidak akan muncul nama baru.
"Semua tergantung persesuaian bukti yang ada apakah keterangan saksi atau munculnya bukti lain seperti adanya bukti aliran dana atau ada saksi lain yang menguatkan keterangan Setnov," jelasnya.
Lebih lanjut menurutnya, biarkan hukum berjalan dan bergulir sesuai dengan bukti yang ada. Termasuk kalau ada fakta-fakta baru yang muncul di pengadilan harus didalami .
"Tuntaskan kasus e-KTP dan jerat semua yang menerima aliran dana korupsi tersebut," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.