KPK Diminta Dalami Keterangan Setnov Soal Dugaan Aliran e-KTP Kepada Puan dan Pramono
Memang kata Yenti, tidak semua keterangan yang dimunculkan atau disampaikan akan menjadi bukti keterkaitan seseorang dengan kasus.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Sementara itu PDI Perjuangan mencermati seluruh pernyataan Made Oka Masagung baik di BAP maupun di persidangan.
Dari situ PDI Perjuangan menilai bahwa Oka Masaung tidak pernah sekalipun menyebutkan nama sebagaimana disampaikan oleh Setya Novanto.
“Kami paham Pak Setnov dalam situasi tertekan dan berupaya menjadi justice collaborator. Tampilan psikologis orang seperti ini adalah mencoba menampilkan bahwa dirinya bukan designer. Apa yang disampaikan Pak Setnov menurut KUHAP, masuk kategori testimonium de auditu. Jadi sangat lemah dan lebih sebagai sensasi politik demi keringanan hukuman," ujar Trimedya Panjaitan, Ketua Hukum DPP PDI Perjuangan, melalui keterangannya, Jumat (23/3/2018).
Trimedya juga mengatakan pokok materi persidangan harus melihat Berita Acara Pemeriksaan dan keterangan para saksi di pengadilan.
Ia menyebut dalam BAP Nazaruddin tanggal 22 Oktober 13 sangat tegas bahwa asal mulai kebijakan tsb adalah dari 2 menteri KIB berinisial GM dan SS.
Kemudian, BAP pada tanggal 17 Februari 2017 Nazaruddin menyatakan pertemuan dirinya bersama Anas Urbaningrum dengan Setua Novanto dan Andi Narogong yang mengatur kesepakatan pembagian fee termasuk yang diberikan ke GM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.