Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Hentikan Kasus Dewi Perssik dengan Petugas TransJakarta

"Sudah selesai. Sudah damai. Saling memaafkan, dua-duanya cabut laporan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Hentikan Kasus Dewi Perssik dengan Petugas TransJakarta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyannyi Dangdut Dewi Persik didampingi Penasehat Hukumnya tiba untuk untuk menjalani pemeriksaan di kantor Subdit Ranmor, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2018). Dewi Persik diperiksa sebagai saksi terkait insiden penerobosan jalur TransJakarta atas pelaporan dari petugas TransJakarta, Harry Maulana Saputra atas dugaan ancaman kekerasan, melawan petugas, dan fitnah berdasarkan Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 315 KUHP. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menghentikan penyelidikan kasus yang melibatkan suami dari artis Dewi Perssik, yakni Angga Wijaya dengan petugas TransJakarta bernama Harry Maulana Saputra.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, antara pihak Dewi Perssik dan Angga sudah memilih jalur damai untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Sudah selesai. Sudah damai. Saling memaafkan, dua-duanya cabut laporan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Baca: Apa Kabar Kasus Terobos Jalur Busway? Ternyata Dewi Perssik dan Petugasnya Sudah Lakukan Hal Ini

Argo menerangkan, pihak Dewi dan Angga mencabut laporan mereka pada pekan lalu.

Sebelumnya, kasus bermula saat petugas Transjakarta yang menjaga portal busway berseteru dengan penumpang mobil sedan bernopol B 12 DP yang ternyata adalah mobil artis Dewi Perssik di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Seteru itu, berujung ke jalur hukum. Petugas TransJakarta bernama Harry Maulana Saputra membuat laporan Kepolisian.

BERITA TERKAIT

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 2 Desember 2017.

Dalam laporan disertakan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor yakni Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Angga Wijaya pun melakukan laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik juncto UU ITE. Yaitu pasal 45 juncto pasal 27.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas