Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengadilan Tinggi India Tolak Petisi Zakir Naik Soal Tuduhan Melukai Sentimen Agama

Dengan ditolaknya petisi tersebut, Rabu (11/4/2018) lalu, pihak pengadilan akan melanjutkan kasus tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ria anatasia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengadilan Tinggi India Tolak Petisi Zakir Naik Soal Tuduhan Melukai Sentimen Agama
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Dr Zakir Naik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Allahabad di India menolak petisi yang diajukan penceramah internasional muslim, Zakir Naik yang menentang perintah pemanggilannya oleh pengadilan tingkat pertama.

Surat panggilan tersebut dikeluarkan terhadap Zakir Naik atas kasus melukai sentimen agama.

Baca: Pesawat Militer Aljazair Jatuh, 257 Orang Tewas

Dengan ditolaknya petisi tersebut, Rabu (11/4/2018) lalu, pihak pengadilan akan melanjutkan kasus tersebut.

Sebagaimana dilansir Hindustan Times, Kamis (12/4/2018), seorang pria bernama Mudassir Ullah Khan melaporkan Naik pada 9 Januari 2008, sebelum hakim pengadilan di Jhansi menuduh bahwa Naik telah melukai sentimen agama "komunitas tertentu" dalam program televisi yang disiarkan pada 21 Januari 2006.

Khan mengatakan Naik telah menerbitkan dan membagikan pamflet untuk memicu kebencian dan niat jahat di antara komunitas yang berbeda.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Di Gedung KPK, Nadia Mulya Luapkan Unek-unek Harus Terpisah Lama Dengan Sang Ayah

Pengadilan kemudian memanggil Zakir Naik pada 30 April 2010, tetapi Naik tidak pernah hadir sebab merasa tak bersalah.

Naik menjelaskan dia adalah presiden dari sebuah organisasi yang mengklarifikasi pandangan Islam dan membersihkan kesalahpahaman tentang Islam.

Dia memandang tuduhan terhadapnya tidak berdasar.

Baca: Tato Jadi Kunci Terungkapnya Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI AL

Pada Senin (9/4/2018), Pengadilan Negeri Bombay menolak untuk mengembalikan paspor Naik, mengatakan tidak ada bantuan yang bisa diberikan kepada seorang pelanggar hukum yang melarikan diri dari India.

Saat ini, penceramah asal India tersebut sedang berada di Malaysia.

Ia menjadi buronan atas beberapa kasus, seperti ujaran kebencian, terorisme, hingga pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas