Pengadilan Tinggi India Tolak Petisi Zakir Naik Soal Tuduhan Melukai Sentimen Agama
Dengan ditolaknya petisi tersebut, Rabu (11/4/2018) lalu, pihak pengadilan akan melanjutkan kasus tersebut.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Allahabad di India menolak petisi yang diajukan penceramah internasional muslim, Zakir Naik yang menentang perintah pemanggilannya oleh pengadilan tingkat pertama.
Surat panggilan tersebut dikeluarkan terhadap Zakir Naik atas kasus melukai sentimen agama.
Baca: Pesawat Militer Aljazair Jatuh, 257 Orang Tewas
Dengan ditolaknya petisi tersebut, Rabu (11/4/2018) lalu, pihak pengadilan akan melanjutkan kasus tersebut.
Sebagaimana dilansir Hindustan Times, Kamis (12/4/2018), seorang pria bernama Mudassir Ullah Khan melaporkan Naik pada 9 Januari 2008, sebelum hakim pengadilan di Jhansi menuduh bahwa Naik telah melukai sentimen agama "komunitas tertentu" dalam program televisi yang disiarkan pada 21 Januari 2006.
Khan mengatakan Naik telah menerbitkan dan membagikan pamflet untuk memicu kebencian dan niat jahat di antara komunitas yang berbeda.
Baca: Di Gedung KPK, Nadia Mulya Luapkan Unek-unek Harus Terpisah Lama Dengan Sang Ayah
Pengadilan kemudian memanggil Zakir Naik pada 30 April 2010, tetapi Naik tidak pernah hadir sebab merasa tak bersalah.
Naik menjelaskan dia adalah presiden dari sebuah organisasi yang mengklarifikasi pandangan Islam dan membersihkan kesalahpahaman tentang Islam.
Dia memandang tuduhan terhadapnya tidak berdasar.
Baca: Tato Jadi Kunci Terungkapnya Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI AL
Pada Senin (9/4/2018), Pengadilan Negeri Bombay menolak untuk mengembalikan paspor Naik, mengatakan tidak ada bantuan yang bisa diberikan kepada seorang pelanggar hukum yang melarikan diri dari India.
Saat ini, penceramah asal India tersebut sedang berada di Malaysia.
Ia menjadi buronan atas beberapa kasus, seperti ujaran kebencian, terorisme, hingga pencucian uang.