Mahasiswa Indonesia Ditabrak Hingga Meninggal, Pelakunya Ditangkap Polisi Jepang, SIM Dicabut
Ryosuke Takayanagi, warga Jepang ditangkap polisi dalam proses persidangan dan Surat Izin Mengemudi (SIM) nya dicabut kepolisian Jepang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Ryosuke Takayanagi, warga Jepang ditangkap polisi dalam proses persidangan dan Surat Izin Mengemudi (SIM) nya dicabut kepolisian Jepang.
Ryosuke Takayanagi adalah tersangka penabrak warga negara Indonesia, Satria Franciscus Marcel 18 April lalu.
"Penabrak warga Indonesia Satria Franciscus Marcel (26), mahasiswa Tokodai yang tinggal di Meguro, Tokyo, telah ditangkap polisi dilakukan penahanan dan SIM nya disita kepolisian," ungkap sumber Tribunnews.com, Jumat (20/4/2018).
Satria tertabrak mobil di kawasan Miyamaeku, Kawasaki Perfektur Kanagawa tanggal 18 April 2018 sekitar jam 22.03 waktu Jepang.
Baca: Kepala Bappenas Siapkan Indonesia Jadi Negara Inovasi
Korban lalu dibawa ke rumah sakit terdekat dan pukul 23.25 dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Pelakunya, Takayanagi, menurut sumber Tribunnews.com menyatakan rasa maaf sedalamnya.
Namun hukum Jepang mengharuskan dia ditahan pihak kepolisian sambil menunggu proses pengadilan secepatnya.
Sementara pihak keluarga, kakak kandung Satria yang berada di Osaka datang ke Miyamae mengunjungi kepolisian untuk mengidentifikasi jasad Satria.
Baca: Detik-detik Hamciah Manik Istri Bos Miras Oplosan Pingsan
Polisi masih terus memproses kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia ini, sampai pengadilan lebih lanjut.
"Kamis (19/4/2018) sebenarnya keluarganya telah datang ke kantor polisi. Tetapi baru Jumat ini diterima karena telah memperlihatkan bukti nyata serta identitas resmi kepada polisi sebagai keluarga korban," ungkap sumber itu.