Panjangnya Antrean di Tempat Pemungutan Suara, Mahathir: Ini Bukan salah pemilih
"Walaupun pemilih sudah mengantre di pos pemungutan suara, SPR akan tetap menutup pintu pos tepat pukul 5 petang,"
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia yang juga kontestan Pemilihan Umum Malaysia ke-14 Mahathir Mohamad menegaskan arahan Komisi Pemilihan Malaysia (SPR) yang menghentikan proses pengundian tepat pukul 17.00 walaupun masih terdapat antrean panjang disebutnya menghilangkan hak rakyat untuk memilih.
Masalah tersebut bukan bertumpu pada pemilih yang mengantre, namun lebih kepada proses pemungutan yang lamban.
Baca: Polisi Selidiki Serangan Bot yang Berusaha Mengganggu Komunikasi Pemilu di Malaysia
"Ada laporan pemilih masih ramai mengantre, pemungutan suara tidak berjalan begitu cepat, dimana itu sudah mendekati penutupan pos pemilihan pada jam 5 tepat. Ini merupakan bentuk menghilangkan hak suara mereka dalam memilih," kata Mahathir lewat Facebook Live seperti dilansir astro AWANI, Rabu (9/5/2018).
Baca: Napi Teroris Rutan Mako Brimob Sandera 1 Densus, Negosiasi Berjalan Alot
Mahathir berharap SPR memandang serius masalah ini dan mengkaji arahan yang semula diberikan.
Baca: KPU Malaysia Pastikan Surat Suara Tanpa Stempel Tetap Sah
"Saya harap SPR memberikan perhatian pada kejadian ini, karena ini bukan salah pemilih. Saya harap mereka mendapatkan haknya untuk memberikan suara, atau mengulur waktu penutupan lebih lama lebih dari jam 5 petang," pungkasnya.
Sebagaimana yang dilaporkan, bahwa peraturan Komisi Pemilihan Malaysia lewat perwakilannya Sri Mohd Hashim Abdullah, mengatakan pihaknya tidak akan melayani pemilih yang datang lewat dari jam yang telah ditentukan.
"Walaupun pemilih sudah mengantre di pos pemungutan suara, SPR akan tetap menutup pintu pos tepat pukul 5 petang," katanya.
Baca: Misteri Senjata Rampasan Napi Teroris, Diduga Milik 5 Densus Tewas
Hashim menyampaikan mereka yang tidak puas dengan peraturan tersebut dapat mengemukakan petisi bantahan di Mahkamah. Ia juga menambahkan bahwa peraturan tersebut sudah diterapkan dari masa ke masa terkait waktu pemilihan.
Total ada lebih dari 14,4 Juta pemilih terdaftar akan memberikan suaranya mulai pukul 08.00 hingga 17.00
Pemilihan, menentukan pemerintah yang akan mengelola negara selama lima tahun berikutnya, yang memperebutkan 222 kursi Parlemen dan 505 kursi di 12 dari 13 Majelis negara.
Dalam pemilu kali ini, akan bersaing antara Koalisi petahana yang dipimpin oleh Perdana Menteri Najib Razak dengan mantan Perdana Menteri Mahathir Mohammad.