Trump Akan Beri Sanksi Keras Terhadap Keluarga Ilegal di AS: Anak dan Orangtua Akan Dipisahkan
"Jika anda tidak menyukainya, maka jangan masuk ke negara ini dengan ilegal," tambahnya.
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Pemerintahan Donald Trump berencana untuk membuat kebijakan yang lebih keras untuk beberapa keluarga yang memasuki wilayah Amerika serikat (AS) secara ilegal.
"Jika Anda menyelundupkan seorang anak maka kami akan menuntut Anda, dan anak itu akan dipisahkan dari Anda seperti yang disyaratkan oleh hukum," kata Jaksa Agung Jeff Sessions pada Konferensi Penegakan Hukum di Scottsdale, Arizona, seperti dilansir NBC pada Senin (7/5/2018).
Baca: Hasil Perhitungan Tidak Resmi: BN Unggul Dalam Pemilihan Perebutan Kursi Parlemen Kalabakan
"Jika anda tidak menyukainya, maka jangan masuk ke negara ini dengan ilegal," tambahnya.
Pejabat pemerintahan menjelaskan bahwa tujuan dari program ini adalah 100 persen penuntutan terhadap semua orang yang masuk ke AS secara ilegal.
"Jika Anda melewati perbatasan ini secara tidak sah, maka kami akan menuntut. Sesederhana itu," ucap, Jeff.
Baca: Panjangnya Antrean di Tempat Pemungutan Suara, Mahathir: Ini Bukan salah pemilih
Orang dewasa yang didakwa dengan masuk secara ilegal akan diserahkan ke marsekal AS dan dikirim langsung ke pengadilan federal.
Departemen Keamanan Dalam Negeri mengatakan 700 anak telah dipisahkan dari orang tua mereka sejak tahun fiskal dimulai pada Oktober lalu.
Hukuman bagi mereka yang memasuki perbatasan secara ilegal akan dijatuhi sanksi penjara maksimal enam bulan.