Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Inggris Berikan Visa Tinggal 10 Tahun kepada Mantan PM Thailand

Mantan Perdana Menteri Thailand, Yingluck Shinawatra, dilaporkan memperoleh visa tinggal selama 10 tahun dari Pemerintah Inggris.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah Inggris Berikan Visa Tinggal 10 Tahun kepada Mantan PM Thailand
The Nation
mantan perdana menteri Yingluck Shinawatra. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Perdana Menteri Thailand, Yingluck Shinawatra, dilaporkan memperoleh visa tinggal selama 10 tahun dari Pemerintah Inggris.

BBC Thailand mengutip sumber yang dekat dengan Yingluck Selasa (29/5/2018), Yingluck bisa bebas keluar masuk Inggris dengan durasi setiap perjalanan maksimal enam bulan.

Baca: Dibacok saat Selamatkan Sepupu Pacarnya dalam Tawuran, Tangan Zaelani Terancam Diamputasi

Kementerian Luar Negeri Thailand mengaku baru mendengar kabar tersebut, dan bakal mempelajarinya lebih detil.

Ketika ditanya apakah bakal mengajukan permintaan ekstradisi ke Inggris, Kemenlu Thailand masih belum melihat opsi tersebut.

"Saat ini, kami masih mengajukan kolaborasi penegak hukum antar-negara," ujar juru bicara kemenlu, Busadee Santipitaks, dilansir Bangkok Post.

Saat ini, mantan PM perempuan berusia 50 tahun itu menggunakan paspor salah satu negara di Eropa setelah paspor Thailandnya dicabut oleh junta militer.

Yingluck dilaporkan telah tinggal di London setelah melarikan diri dari Thailand pada September 2017 lalu. Awal tahun ini, beredar foto-foto Yingluck tengah berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di London.

Berita Rekomendasi

Yingluck, yang dikudeta pada 2014, dijatuhi hukuman penjara in absentia selama lima tahun 27 September 2017 karena dianggap bersalah atas kasus kebijakan beras.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan PM Thailand Yingluck Shinawatra Diberi 10 Tahun Visa Inggris", https://internasional.kompas.com/read/2018/05/29/16541651/mantan-pm-thailand-yingluck-shinawatra-diberi-10-tahun-visa-inggris.
Penulis : Kontributor Singapura, Ericssen

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas