Jadi Anggota ISIS, Seorang Wanita Asal Prancis Diadili di Irak
Pengadilan di Irak menghukum wanita asal Prancis setelah diketahui keikusertaannya dalam organisasi radikal Islam, ISIS.
Editor: Aji Bramastra
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Irak pada Sabtu (2/6/2018) menjatuhi hukuman kepada seorang warga Prancis setelah diketahui keikutsertaannya di organisasi Islam radikal, ISIS.
Dilansir dari AFP, Melina Boughedir, ibu dari empat anak ini pernah dijatuhi hukuman 7 bulan penjara pada Februari lalu atas tindakan masuk ke Iraksecara ilegal.
Rencana, dia akan dideportasi ke Perancis, namun pengadilan lain memerintahkan kembali persidangannya di bawah undang-undang anti-teroris Irak.
Meski demikian, Boughedir tetap melakukan pembelaan diri.
"Saya tidak bersalah," ujar Boughedir dalam bahasa Prancis.
Ia menjelaskan bahwa suaminya telah menipu dan mengancam akan membawa anak-anak mereka jika dirinya tidak turut serta ke Irak.
"Suami saya menipu dan mengancam akan membawa anak-anak, jika saya tidak ikut ke Iral," tuturnya.
Boughedir mengakui pula bahwa suaminya memang berniat bergabung di ISIS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.